Polda Ungkap Penimbunan 350 Liter Solar Subsidi

Polda Ungkap Penimbunan 350 Liter Solar Subsidi

\"BB BENGKULU, BE -  Instruksi  Kapolda Bengkulu  Brigjend Drs Gufron, MSi untuk menyikat para pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, langsung direspon oleh jajarannya. Buktinya,  pihak Subdit Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap  penimbunan sebanyak 350 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diletakan dalam 11 jerigen. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinsia Za (40) warga Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa 1 unit mobil Mitsubshi Kuda warna merah bernopol 1215 AE yang bagian kursi belakang dipenuhi dengan    jerigen. Penangkapan terhadap penimbun BBM bersubsidi itu, dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB (Selasa, 4/11) dikediaman pelaku. Kapolda Bengkulu  Brigjend Drs Gufron, MSi melalui Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno, SST MK, membenarkan pengungkapan kasus penimbunan BBM tersebut. \"Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus,\" ungkapnya. Menurut Joko,  kronologis pengungkapan penimbunan solar bersubsidi ini, berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika disekitar TKP (Tempat kejadian Pekara) atau pada bagian belakang rumah pelaku sering digunakan  sebagai tempat penimbunan solar. Mendapatkan informasi berharga itu, jajaran petugas dari Subdit Tipidter langsung meluncur ke TKP guna melakukan pengecekan atas informasi yang diterimahnya. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, informasi itu benar. Sebab, pelaku tengah melakukan aktivitas  penurunan solar tersebut. Tanpa bicara banyak, petugas langsung mengerbak dan mengamankan pelaku. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu.  \" Pelaku dapat kita jerat dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, dengan ancaman sekitar 3 tahun penjara,\" terangnya. Joko menambahkan,  untuk pembuangan solar bersubsidi, seperti apakah akan digunakan untuk bahan bakar alat berat, perkebunan, pertambangan atau lainnya. Pihaknya, belum ingin berkomentar panjang lebar. karena, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Begitu juga untuk solar bersubsidi itu, didapati dari SPBU mana. Namun, yang jelas kasus ini akan dilakukan pengusutan hingga tuntas. \" Kasus penimbunan BBM ini merupakan atensi pimpinan, sehingga menjadi proritas utama untuk diungkap,\" tutupnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: