Bupati Pastikan Gugat Tapal Batas

Bupati Pastikan Gugat Tapal Batas

\"2\" TUBEI,BE - Hingga saat ini sengketa tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara terus menuai perhatian banyak pihak, termasuk kalangan anggota DPRD Lebong periode 2014-2019. Menyikapi masalah ini, dihadapan anggota DPRD Lebong ini Bupati H Rosjonsyah SIP MSi memastikan melakukan upaya gugatan hukum, jika nantinya keputusan mengenai tapal batas ini merugikan Kabupaten Lebong. \"Saat ini proses penyelesaian tapal batas sudah sampai pada tahap pengkajian oleh Kemendagri,\" ungkap Bupati dalam paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum anggota dewan terhadap nota pengantar RAPBD Perubahan 2014 belum lama ini. Lebih jauh, Bupati juga mengajak seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Lebong untuk ikut bersama-memantau proses penyelesaian tapal batas yang tengah dilakukan oleh Pemerintah RI. Jika nantinya keputusan Pemerintah RI merugikan Kabupaten Lebong, ia memastikan Pemkab Lebong melakukan upaya hukum agar wilayah Kecamatan Padang Bano resmi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Lebong. Sejak tahun 2009 lalu Perda mengenai pembentukan beberapa desa diwilayah Padang Bano tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah RI tidak ada persoalan hingga saat ini. Bahkan, kelima desa dalam wilayah Padang Bano ini sudah teregistrasi di Kemendagri dan menginduk di Kecamatan Lebong Atas ini diantaranya adalah Desa Padang Bano dengan nomor registrasi 17.07.02.2016, Desa Sebayua dengan nomor registrasi 17.07.02.2017, Desa Limes dengan nomor registrasi 17.07.02.2018, Desa Uei dengan nomor registrasi 17.07.02.2019, dan Desa Kembung dengan nomor registrasi 17.07.02.2020. Selanjutnya disebutkan dalam UU Nomor 39 tahun 2003 pasal 6 ayat 1 huruf d yakni sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: