Terlambat, Peserta Tes CPNS Didiskulifikasi

Terlambat, Peserta Tes CPNS Didiskulifikasi

CURUP, BE - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Rejang Lebong dipastikan tidak mengalami perubahan. Pelaksanaan akan dilakukan tanggal 10 sampai 17 November mendatang digedung STAIN Curup Kecamatan Curup Utara. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong mewajibakan peserta tes CPNS untuk hadir 45 menit sebelum pelaksanaan tes CPNS. Jika pada pelaksanaan tes CPNS, peserta terlambat, maka panitia akan melakukan diskualifikasi. Menurut Kepala BKD Rejang Lebong, Amir Hamzah melalui Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi, Yuli, peserta harus datang 45 menit sebelum pelaksanaan tes. Dikarenakan panitia akan memberikan pengharahan peserta terkait dengan sistem CAT. \"Kalau mereka tidak ikut dalam pembekalan sebelum pelaksanaan tes, dikhawatirkan mereka tidak tahu bagaimana cara tes dengan sistem CAT ini,\" jelas Yuli. Lebih lanjut Yuli menjelaskan, pada pelaksanaan tes nanti, peserta wajib membawa KTP asli dan nomor tes. Jika KTP asli hilang, peserta bisa menggunakan foto copy atau kartu keluarga berikut dilampirkan surat keterangan kehilangan. Untuk diketahui,  pelaksanaan tes CPNS akan dilakukan selama 7 hari dibagi menjadi beberapa sip. Perharinya, ditargetkan sebanhyak 5 sip, masing-masing sip sebanyak 40 orang peserta. Pelaksanaan tes sendiri, dilakukan berdasarkan nomor urut peserta yang sudah terlampir dan dibagikan pada peserta beberapa waktu lalu. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: