Jual Mobil Kredit, Warga Bengkulu Tengah Dipolisikan

Jual Mobil Kredit, Warga Bengkulu Tengah Dipolisikan

BENGKULU, BE - Abu Kasir Zen (64) warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dilaporkan ke Mapolres Bengkulu karena dugaan menjualkan mobil kredit. Kasus ini diketahui setelah Yudistira (33) Jalan Budi Mulia Nomor 10 RT 01 RW 11 Kelurahan Pedemangan Barat Kecamatan Pamedangan Kota Jakarta Utara, Senin (27/10). Yudistira menyebutkan kejadian berawal dari pelaku membeli 1 unit mobil Toyota Yaris BD 1495 Y dengan cara kredit di PT Toyota Astra Finance cabang Bengkulu pada bulan Desember 2012 dengan uang muka Rp 63 juta lebih. Perjanjiannya terlapor harus membayar sebanyak 47 bulan, setelah jalan sepuluh bulan, terlapor tidak menjalankan kewajibannya. Sehingga menunggak, ketika pihak perusahaan pemberi kredit akan menarik kendaraan roda empat tersebut ternyata kendaraan sudah diover kreditkan kepada orang lain seharga Rp 15 juta, tanpa sepengetahui pihak perusahaan pemberi kredit. Akibat kejadian tersebut pihak korban mengklaim mengalami kerugian mecapai Rp 200 juta lebih, dan memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Mapolres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SH dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Dalam laporannya demikian, kita akan melakukan tindak lanjut sebagiamana mestinya,\" tegas Amsaludin. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: