Penipu Cek Kosong Divonis 2,5 Tahun

Penipu Cek Kosong Divonis 2,5 Tahun

BENGKULU, BE - Julius Gumanti (46), warga pasar Mulia, Pasar Manna, Bengkulu Selatan divonis 2,6 tahun oleh majelis hakim.   Direktur PT Zuti Jaya Mempawa ini divonis atas dugaan penipuan yang dilakukannya, kepada Olysius A Nera Diretktur PT Samudera Sarana Flores. Ia menipu korban dengan menggunakan sebuah cek kosong senilai Rp 525 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.  Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan dipimpin oleh Encep selaku hakim ketua serta Siti Insirah dan Syamsul Arief selaku hakim anggota. Atas putusan hakim, baik jaksa maupun penuntut umum memilih untuk fikir-fikir terlebih dahulu. Sementara itu, dalam persidangan kemarin hakim menjelaskan beberapa hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa bersikap sopdan  dan belum dan belum pernah dihukum penjara. Sekadar mengingatkan perbuatan tersebut terjadi pada November 2013 lalu. Dimana terdakwa dan saksi membuat surat perjanjian angkutan batu split dari pelabuhan muat Jetty Diaz Bojonegoro, Banten ke Pelabuhan Enggano dengan biaya sebesar Rp 525 juta. Setelah penandatangan surat perjanjian tersebut, terdakwa menyerahkan selembar cek kepada korban. Namun setelah dicek di bank, pihak bank menyatakan bahwa nomor rekening tersebut tidak aktif lagi (sudah ditutup) padahal korban telah mengadakan pengangkutan dan batu tersebut telah diterima oleh terdakwa di pelabuhan bongkar. Dan uang tersebut hingga saat ini belum juga dibayar oleh terdakwa. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: