Sengketa Tata Batas ke Gubernur

Sengketa Tata Batas ke Gubernur

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menyerahkan masalah sengketa tata batas antara Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah (Benteng) kepada Gubernur Bengkulu. Hal ini mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi. Bersama keputusan tersebut diajukan sejumlah catatan mengenai adanya keberatan warga RT 22 RW 3 Perum Azahara Permai Kelurahan Bentiring Permai sekaligus kronologis penentuan tata batas Kota Bengkulu dengan Benteng. Ditekankan dalam catatan tersebut, penentuan tata batas ditetapkan dengan dasar Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah. Disamping itu, pertimbangan yang dilampirkan juga menyangkut dengan adanya pengecekan posisi tata batas yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Diantaranya Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Bengkulu, TPBD Kabupaten Benteng, TPBD Kota Bengkulu dan pelaksana tim teknis dari Topografi Kodam II Sriwijaya pada tanggal 16 September 2014. Tidak ada keberatan warga saat pengecekan posisi tersebut diajukan. \"Dengan demikian, penyelesaian masalah tata batas ini kita serahkan kepada provinsi,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin. Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Hayadi SH MH, mengatakan, polemik tata batas ini sangat bergantung pada kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Kabupaten Benteng. Ia pun membantah telah menahanan sertifikat warga dengan alasan adanya sengketa tata batas ini. \"Sertifikat yang kami terbitkan tidak ada kaitannya dengan sengketa tata batas. Kami belum menerbitkannya hanya karena masalah administrasi. Kita kaji dulu sebelum diterbitkan,\" sampainya. Menurutnya tidak menjadi persoalan bilamana warga Benteng melakukan pengurusan sertifikatnya di BPN Kota Bengkulu. Ia menyatakan, selama data-data yang dimiliki oleh pemohon cukup lengkap dan saat dikaji memang benar warga tersebut adalah pemilik tanah, pihaknya tetap akan menerbitkan sertifikat milik warga tersebut. \"Bahkan sekalipun mereka punya sertifikat dari BPN Kota Bengkulu namun kemudian setelah tata batas di tetapkan mereka masuk wilayah Benteng, sertifikat mereka tetap sah. Kita tidak tersekat-sekat. Sekalipun mereka warga Benteng kalau mau urus sertifikat dengan kita tetap akan kita layani,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: