KIP Dituding Memutuskan Sepihak

KIP Dituding Memutuskan Sepihak

Mediasi Gagal, Lanjut Ajudikasi BENGKULU, BE – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu gagal memediasi permohonan informasi yang diajukan Dedi Riansyah terhadap Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu terkait dokumen kontrak pengadaan meubeler serta spesifikasi pengadaan berikut dokumen pelaksanaan dan teknis penyerahan meubeler tersebut ke sekolah tahun anggaran 2013 lalu, yang digelar di kantor KIP kemarin (21/10) Gagalnya mediasi itu dikarenakan pihak Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Bengkulu sebagai termohon tidak hadir dalam sidang yang dijadwalnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB tersebut.  Karena ketidakhadiran pihak Dinas Diknas tersebut, KIP memutuskan untuk melanjutkan sidang ajudikasi nonlitigasi terhadap Dinas Diknas. Menurut juru bicara KIP Bengkulu, Ifsyanusi SSos MSi, sesuai jadwal yang telah ditentukan bahwa kemarin merupakan jadwal mediasi tahap kedua setelah sebelumnya pihak termohon menyanggupi akan menyerahkan dokumen yang diminta oleh pemohon. “Pihak termohon tidak hadir sehingga dinyatakan menarik diri dari mediasi, selanjutnya KIP akan melakukan sidang ajudikasi hingga putusan. Kami berharap pihak termohon untuk patuh memenuhi panggilan sidang, karena meski termohon tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan,” kata Ifsyanusi. Sementara itu, kemarin KIP Bengkulu juga melanjutkan dua sidang lainnya yang mendudukkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu sebagai termohon. Dari 11 perkara yang sudah melakukan proses persidangan, KIP sudah memutuskan satu perkara yang diselesaikan melalui mediasi yaitu pemenuhan dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2014 oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu. “Berdasarkan Undang-Undang dan regulasi pendukung lainnya, DPA badan publik adalah informasi terbuka,” demikian Ifsyanusi. Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu,  Ismilianto MPd sangat menyayangkan keputusan KIP tersebut.  Mengingat pihaknya sudah memiliki itikad baik ingin memenuhi permintaan pemohon. Diungkapnnya, ia sudah siap mengantarkan dokumen tersebut ke KIP pada pukul 10.00 WIB kemarin, namun berkas yang diingini pemohon itu baru ia terima pukul 12.00 WIB.  \"Memang jadwal sidang media itu pukul 10.00 WIB. Saya tidak datang pukul 10.00 WIB itu karena dokumennya masih dalam perjalanan dibawa oleh PPTK-nya. Berkas itu baru saya terima pukul 12.00 WIB. Namun pukul 10.00 WIB itu pihak KIP langsung memutuskan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, ya makanya saya tidak datang,\" jelasnya. Ia menilai KIP memutuskan perkara tersebut secara sepihak, karena sidang tersebut merupakan mediasi sehingga tidak ada waktu formalnya seperti sidang di pengadilan. \"Harusnya KIP menunggu kami dulu, karena ini mediasi. KIP baru membuat keputusan bila kami benar-benar tidak mau memberikan dokumen yang diminta oleh pemohon, lah kalau ini sejak sidang pertama minggu lalu sudah saya katakan bahwa kami tidak keberatan memberikan dokumen yang diminta oleh pemohon,\" sesalnya.(400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: