107 Eks Napi Dapat Bansos
BENGKULU, BE - Sebanyak 107 mantan narapidana (Napi) berbagai kasus mendapatkan bantuan sosial (Bansos), untuk pengembangan usaha. Masing-masing Napi dari Kota Bengkulu, Seluma dan Bengkulu Selatan tersebut mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta, dalam bentuk tabungan. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu, Harnyoto, bantuan sosial dari dana Pusat ini diberikan untuk memberikan modal usaha kepada para mantan napi. \"Ini bansos dari dalam negeri, khusus untuk mantan napi yang memilih usaha. Dana ini untuk peningkatan usahanya agar lebih besar dan maju lagi,\" jelasnya. Menurut Sunyoto tidak semua mantan narapida bisa mendapatkan dana bansos ini, sebab ada kriteria-kriteria sendiri. \"Yang jelas harus memiliki surat keterangan bebas, bukan kasus korupsi, pencabulan atau pemerkosaan. Itu harus dimiliki untuk mendapatkan dana bansos kita,\" ucapnya. Pembagian dana bantuan mantan napi tersebut dilakukan melalui Lembaga Resam, yang mengumpulkan seluruh penerima di aula pantia asuhan di Padang Harapan. \"Dinsos (Pemerintah) memeberikan rekomendasi ke Pusat melalui data-data yang diberikan lembaga resam. Sehingga pusat menyetujuan untuk pemberian dana bansos sebesar Rp 5 juta ini,\" tegasnya. Sementara itu Feriadi ketua Lembaga Resam mengatakan untuk narapidan penerima bantuan tersebut akan selalu dipantau oleh lembaganya. Sehingga bagi para penerima yang tidak mengelola dana dengan baik untuk pengembangan usaha, akan mendapatkan catatan buruk dan tidak akan mendapatkan bantuan selanjutanya. \"Bila usaha maju, dan lebih baik tentunya kedepan akan ada lagi bantuan-bantuan lainya. Sesuai dengan kebutahan,\" tegas Feri. Kegiatan pembagian dana bansos mantan napi belansung kemarin pagi (18/10) dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Selain mendapatkan tabungan lima juta. Para penerima juga diberikan pelatihan kemampuan untuk mendirikan usaha agar dapat memngembangkan usaha ditekuni. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: