PNS Tuntut Penyesuaian Ijazah
Tak Ingin Usaha Sia-sia, Berharap Kebijaksanaan Walikota Sudah menjadi cita-cita setiap PNS memiliki pangkat yang memadai. Berbagai upaya pun ditempuh untuk mencapai hal tersebut. Salah satunya adalah dengan melanjutkan sekolah. Namun, bagaimana ketika ijazah sekolah tingkat lanjut yang berhasil ditempuh namun tak lantas membuat PNS naik pangkat? ======================== RUDI NURDIANSYAH,
Kota Bengkulu ======================== PANGKAT adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Semakin tinggi pangkat seseorang, semakin tinggi gaji yang ia terima, namun tangung jawabnya pun semakin berat. Terdapat beberapa sistem dalam mengukur kenaikkan pangkat PNS. Diantaranya adalah Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Kenaikkan Pangkat Pilihan memberikan jalan kepada setiap PNS untuk dapat naik jabatan dengan cara meningkatkan gelar akademiknya. Dan ini lah yang mendorong 21 bidan dan perawat dari sejumlah Puskesmas di Kota Bengkulu menuntut agar Pemerintah Kota melakukan penyesuain ijazah terhadap mereka. Namun upaya mereka tersebut tak kunjung diakomodir. Kepala BKD Kota Bengkulu, Drs M Husni MSi beralasan, sebanyak 21 bidan dan perawat dari sejumlah Puskesmas di Kota Bengkulu belum memenuhi syarat. Syarat itu diantaranya studi PNS tersebut dilanjutkan setelah mereka 2 tahun menjadi PNS. Syarat ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 4 tahun 2013. Syarat lainnya adalah adanya surat izin belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2014 tentang Syarat Izin Tugas dan Belajar. Dalam penjelasannya, Husni mengatakan, BKD Kota Bengkulu sudah pernah mengajukan hal ini kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Namun karena kurangnya syarat-syarat tersebut, pengajuan tersebut ditolak oleh BKN. \"Kewenangan ini sepenuhnya ada pada BKN,\" kata Husni. Namun upaya tersebut bukan akhir dari segalanya. Menurut Husni, ada upaya lain. Salah satunya adalah dengan cara meminta restu dari kepala daerah mengenai benar adanya kebutuhan formasi bagi PNS yang bersangkutan untuk dinaikkan pangkatnya. \"BKN hanya akan menerima kalau ada surat keterangan dari walikota,\" beber Husni. Bak bola salju, tuntutan 21 PNS bidan dan perawat dari sejumlah Puskesmas di Kota Bengkulu tersebut cepat meluas kekalangan PNS lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Terdapat ratusan PNS menuntut agar mendapatkan penyesuaian ijazah dari ijazah SMA dan DIII menjadi S-1. Dan karena alasan-alasan di atas, tuntutan itu mereka ajukan kepada Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE. Alasan-alasan yang dikemukakan diantaranya, mereka tak ingin usaha mereka dalam melanjutkan studi berakhir sia-sia. Disamping itu, rendahnya kesejahteraan mereka dikhawatirkan akan berimbas terhadap kinerja yang hasilnya tak maksimal. \"Kami tentu tak berharap ijazah kami hanya tersimpan sia-sia di kotak wasiat,\" ujar An, salah satu PNS dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kota. Terlebih, hampir mayoritas PNS yang mengajukan penyesuaian ijazah mengaku telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Seperti surat izin belajar dan telah 2 tahun menjadi PNS. Kegundahan para PNS dilingkungan Pemerintah Kota semakin memuncak karena hampir seluruh pemerintah daerah lainnya mengakomodir tuntutan PNS yang ingin melakukan penyesuaian ijazah. \"Kalau memang harus menunggu kebijaksaan walikota, kami berharap walikota dapat mengakomodir tuntutan kami ini,\" sampai En, pegawai kesehatan di salah satu Puskesmas Kecamatan Ratu Samban. Tak ketinggalan, DPRD Kota Bengkulu berkomitmen akan memanggil BKD guna meminta mengklarifikasi alasan terhambatnya para PNS dalam penyesuaian ijazah. Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hj Maghdaliansi SH MH, bila PNS yang bersangkutan memenuhi syarat, maka tak ada alasan bagi Pemerintah Kota untuk menghalangi perkembangan karir seseorang. \"Sesuatu yang berkaitan dengan kesejahteraan PNS harus diutamakan, agar PNS memiliki kinerja baik dan lebih termotivasi,\" ungkapnya. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr Salahuddin Yahya MSi pun juga berkomitmen untuk mempertimbangkan tuntutan para PNS tersebut. Namun pertimbangan mengenai syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya telah terpenuhi. \"Kami berharap para PNS yang ingin penyesuaian ijazah ini sementara waktu dapat bersabar, kalau memang formasinya dibutuhkan pemda, nanti pasti diakomodir,\" demikian Salahuddin. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: