Banner HONDA

Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi

Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial DS (29), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diringkus tim gabungan Opsnal Polsek Ratu Samban dan Opsnal Polsek Teluk Segara usai membawa kabur sepeda motor milik warga. -IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial DS (29), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diringkus tim gabungan Opsnal Polsek Ratu Samban dan Opsnal Polsek Teluk Segara usai membawa kabur sepeda motor milik warga. 

DS diduga menjalankan aksinya dengan modus pinjam pakai. Ia menyasar korban dengan pendekatan seolah-olah sudah saling mengenal, lalu memanfaatkan kelengahan untuk menguasai kendaraan.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ratu Agung V, Kelurahan Penurunan. Korban, Wahyu Cahyono (19), saat itu didatangi pelaku yang mengajak berbincang hingga terbangun rasa percaya.

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan hendak menagih utang. Ia meyakinkan kendaraan hanya digunakan sebentar dan akan segera dikembalikan.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan motor tersebut tanpa jaminan. Namun setelah itu, pelaku tak kunjung kembali. Upaya menghubungi melalui telepon dan pesan singkat pun gagal, karena nomor pelaku sudah tidak aktif.

BACA JUGA:Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera

BACA JUGA:Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melapor ke Polsek Ratu Samban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 14 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, DS diketahui tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga diduga melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Teluk Segara.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku merupakan residivis dengan pola kejahatan yang sama.

“Pelaku sudah kami amankan pada 13 April kemarin tanpa perlawanan. Modusnya meminjam kendaraan lalu tidak dikembalikan. Yang bersangkutan merupakan residivis,” ujarnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Ratu Samban dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

BACA JUGA:Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera

BACA JUGA:Kick Off BLINC 3.0, Bengkulu Siapkan Proyek Investasi Kelas Global

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: