Petugas Buru Bandar Sabu dan Ganja

Petugas Buru Bandar Sabu dan Ganja

CURUP, BE - Setelah tertangkapnya Do (21) dan Ca (25) yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu dan ganja. Saat ini anggota Resmob, Detasmen A Pelopor Brimobda Bengkulu sedang mengejar pemilik atau bandar barang haram tersebut. \"Untuk identitas bandar Sabu dan ganja yang memasok kedua barang tersebut ke Do dan Ca sudah kita kantongi,\" ungkap Kaden A Pelopor Brimobda Bengkulu Kompol Ramon Zamora Ginting SIk melalui Katim Resmob Bripka Minaldi. Menurut Minaldi, identitas bandar Narkoba tersebut adalah Es warga Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang.  Petugas mensinyalir Es masih berada di kawasan Lembak. Bahkan menurut Minaldi, pihaknya sempat melakukan penggerebekan di rumah Es, namun Es berhasil melarikan diri.   Lebih lanjut Minaldi menjelaskan kedua pelaku yaitu Do dan Ca sudah mereka serahkan ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum selanjutnya. \"Dari kedua pelaku yang berhasil diamankan, Do sudah lama menjadi TO kita, karena diduga kuat Do melakukan transaksi Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa mengingat yang bersangkutan juga masih berstatus mahasiswa,\" jelas Minaldi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jajaran Detasamen A Pelopor Brimobda Bengkulu berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu. Keduanya adalah adalah Do (21) salah seorang Mahasiswa warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beilti Ilir (SBI) dan CA (25) Warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang ditangkap Rabu (15/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan ganja. Kedua tersangka juga dimanakna ditempat yang berbeda. Do ditangkap dijalan umum kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara. Dari tangan Do, petugas menemukan 5 paket ganja sedang dan 1 paket Sabu-sabu, senilai Rp 200 ribu. Sementara itu, Ca diamankan di sebuah rumah warga kawasan Desa Tanjung Merindu kecamatan Binduriang saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu dengan barang bukti 1 paket sabu sedang dan 1 perangkat alat hisap sabu-sabu. Setelah diamankan kemudian keduanya langsung digelandang Markas Brimob Simpang Nangka Curup untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Selain ganja dan Shabu, petugas juga mengamankan 2 unit motor milik kedua pelaku, jenis Bison dengan nopol BD 5836 KK milik Do dan Honda Beat dengan nopol BD 2182 CF milik Ca. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: