Pura-pura Dirampok, Karyawan Divonis 6 Bulan Penjara

Pura-pura Dirampok, Karyawan Divonis 6 Bulan Penjara

KOTA MANNA, BE -  Hanya gara-gara mengaku sebagai korban perampokan, kemudian membuat laporan palsu ke Mapolres BS, oknum sales PT Garuda Foord, Arif Harlendi (22), warga Jalan Kolonel Berlian, Gang Melati, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS), divonis  6 bulan penjara oleh majelis hakim  PN Manna yang diketuai oleh Arpisol SH dengan hakim anggota Firdaus Azizy SH dan M Iman SH serta dengan panitera Chaidir  SH, kemarin. Sebab perbuatan Arif telah  melanggar ketentuan pasal 374 KUHP subsidair 220 KUHP yang membuat laporan palsu. “Melihat fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan divonis 6 bulan kurungan. Bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak terima dengan putusan kami, kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan upaya banding,” terang  Arpisol. Vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut sama  dengan tuntutan  yang dibacakan oleh JPU, Wiwin  Setyawati SH MH yakni 6 bulan penjara. Setelah mendengar putusan majelis hakim, bBaik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut. Sekedar mengingatkan   15 Juli lalu Arif yang merupakan sales PT Garuda Food melapor ke Mapolres BS karena dirampok di jalan 2 jalur Gunung Ayu, Kota Manna, sehingga kehilangan uang Rp 20 juta. Namun, setelah disidik polisi, ternyata Arif berbohong, sehingga ia dijebloskan ke penjara terkait laporan palsu.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: