Sengketa SDN 62 Segera Disidang
BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot), melalui kabag Hukum Pemkot, Zohri Kusnadi SH secara resmi melakukan gugatan secara perdata kepada Atiyah, yang mengklaim sebagai ahli waris SDN 62 ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 8 Oktober lalu. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, H Sultoni SH MH, menyatakan akan segera menyidangkan kasus tersebut pada Akhir bulan Oktober. \"Sidang ditetapkan majelis hakim Selasa, 28 Oktober 2014, acara pertamanya sesuai dengan peraturan mahkamah agung (MA) tahun 2008, yakni kepada para pihak dianjurkan untuk lebih dahulu menempuh upaya mediasi atau berdamai,\" jelas Sultoni, ditemui BE, di ruangannya, kemarin. Sultoni menambahkan, upaya damai tersebut memang dianjurkan. Namun jika nantinya dalam persidangan tidak diperoleh kata damai dari masing-masing pihak, barulah dalam persidangan akan masuk kedalam pokok perkara. \"Namun jika nanti tidak tercapai kata sepakat atau berdamai, baru nanti dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,\" imbuhnya. Dalam persidangan nantinya, akan dipimpin oleh Itong I Hidayat SH MH selaku hakim ketua, serta Isnaini SH dan Diyah Tri Lestari SH selaku hakim anggota. Untuk diketahui, dalam gugatannya tersebut Pemkot menunjuk jaksa pengacara negara, yakni jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai penasihat hukumnya. Pemkot meminta agar sertifikat hak milik nomor : 990/IV tanggal 8 Mei 1980 atas nama Atiyah untuk dibatalkan dan dinyatakan milik penggugat (milik negara). Sebab menurut Pemkot sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: