Usul Tambah KUA

Usul Tambah KUA

TUBEI,BE - Dari 13 Kecamatan yang ada di kabupaten Lebong, hingga kini baru 5 kecamatan yang sudah memiliki Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan 8 kecamatan lainnya belum ada. Kecamatan belum memiliki KUA ini antara lain, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Pinang Belapis, Padang Bano, Topos, dan Pelabai. Kepala Kantor Kementerian Agama Lebong Drs Mulya Hudori mengatakan, masih berupaya agar setiap kecamatan dapat memiliki KUA sendiri. Dengan mengusulkanya ke Kementerian Agama melaluiĀ  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu. \"Kita upayakan kecamatan pemekaran memiliki KUA sendiri, guna meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat di Lebong ini,\'\' kata Mulya . Dikatakan Mulya, pembangunan KUA tersebut harus mendapat persetujuan dari Kemen-PAN. Kanwil Kemenag Provinsi harus mendata terlebih dahulu jumlah KUA di setiap Kabupaten. Keberadaan KUA pada setiap kecamatan memang sangat dibutuhkan, terutama dalam mengurus perkawinan.Karena jumlah masyarakat Lebong yang melaksanakan perkawinan mencapai ribuan setiap tahunnya. Selain itu, tenaga personil di KUA, juga dibutuhkan jika nantinya ada penambahan KUA di Kecamatan Lainnya. \"Penambahan KUA itu harus, sesuai aturannya minimal setiap kecamatan memiliki KUA,\" Kata Mulya Mulya juga mengatakan saat ini masyarakat yang mau menikah di KUA masih minim. Sebab masyarakat masih menganggap jika menikah di KUA merupakan hal buruk atau menikah terpaksa karena sesuatu hal. Kemudian masyarakat juga sering mengeluhkan mengenai biaya nikah, padahal di kantor KUA sudah sering kita himbau untuk ditempel jika menikah di KUA hanya di kenakan biaya Rp 30 ribu. Bahkan jika orang tidak mampu digratiskan.\'\'Kalau menikah diluar atau di rumah kita tidak tahu berapa biayanya,\'\'pungkas Mulya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: