Terkait SK, Gub Tak Bisa Dipidana

Terkait SK, Gub Tak Bisa Dipidana

BENGKULU, BE - Bergulirnya kasus dugaan penyalahgunaan honor tim pembina RSMY Bengkulu tahun 2009-2012 yang menyeret-nyeret nama Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd atas SK Z 17 yang ditandatanganinya, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bengkulu(Unib), Prof Dr Juanda SH MH, mengatakan, gubernur tak bisa dipersalahkan atas tandatangan tersebut. Sebab, sebelum dilakukan penandatangan oleh Gubernur, penerbitan SK tersebut harus melewati beberapa proses. \"Pembuatan SK dimulai dari bawah atau SKPD, Biro Hukum, Asisten I dan selanjutnya melalui Sekda. Kalau prosedurnya dilaksanakan seperti itu. Jika memang terjadi kesalahan efek pidana, maka tidak bisa dipersalahkan gubernur,\" ujar Juanda. Sebelumnya rancangan SK tersebut diusulkan ke biro hukum terlebih dahulu. lalu biro hukum dengan kewenangannya bertugas mengkaji SK tersebut, bertentangan atau tidak. Jika memang bertentangan maka dikembalikan ke RSMY, namun jika sudah benar SK tersebut selanjutnya diserahkan ke Asisten I untuk dikaji lagi untuk sebelumnya dibaca oleh Sekda. Jika proses tersebut sudah dijalankan, maka barulah SK tersbut disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani. \"Setelah semua selesai, maka paraf semua itu dan barulah naik ke gubernur.  Jika sudah diparaf, gubernur pasti tanda tangan karena menganggap semua sudah benar dan sesuai prosedur. Jika tidk tanda tangan itu kesalahan gubernur,\" imbuh Juada. Ditambahkannya, dalam kondisi yang seperti itu, tanggung jawab administrasi ada pada gubernur. Akan tetapi, untuk tanggung meteril atau substansi SK itu ada pada bawahannya. Pertama dari yang mengusulkan, biro hukum, Asisten I dan yang keempat adalah Sekda. Jika memang terjadi kekesalahan, keempat orang itulah yang bertanggung jawab, karena mereka yang memaraf. Dalam artian bertanggung secara hukum atas aspek formil maupun materilnya. \"Nah, kalaupun ada efek-efek pelanggaran pidana, maka bawahannyalah yang bertanggung jawab,  paraf itu ada tanggung jawab hukumnya,\" tandasnya. Akan tetapi, jika dalam pembuatan SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah disampaikan, maka bisa saja gubernur yang bertanggung jawab. \"Kecuali, kalau misalnya guburnur yang memerintah direktur RSMY secara langsung untuk membuat SK itu. Nah jika seperti itu, itu terjadi pidana, maka gubernurlah yg bertanggung jawab,\" tukasnya. Honor Segera Kembalikan Sementara itu, terkait adanya beberapa pihak yang menerima honor tim pembina RSMY, Juanda juga mengharapakan agar uang tersebut segera dikembalikan. Sebab dalam proses persidangan diketahui bahwa SK Direktur RSMY terkait pencairan terhadap penerima honor tim pembina tersebut, bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007. \"Ketika SK itu ada yang tidak sesuai, baik materil, formil maupun administrasi. Maka akibat hukum yang tidak sesuai itu tentu tidak sah, misalnya uang. Dan idealnya, secara etika, ya harus dikembalikan. Karena disitu ada unsur kerugian negara. Oleh karena itu, saya kira sebaiknya dikembalikan bagi yang merasa menerima uang tersebut,\" kata Juanda. Untuk diketahui, hingga saat ini ada beberapa nama pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah mengembalikan uang yang telah mereka terima, Mardiansyah SE MBA selaku dewan pengawas, Hasannudin dan Iriansyah selaku dewan pengawas sekaligus dewan pembina RSMY, dengan jumlah kurang lebih Rp 120 juta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Belakangan, giliran mantan Plt Bupati Benteng, Bambang Suseno juga mengembalikan uang honor pembina yang telah diterimanya selama 8 bulan, yakni sebesar Rp 16,4 juta.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: