Perda RTRW Bisa Diterapkan

Perda RTRW Bisa Diterapkan

TUBEI,BE – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2012-2032 yang telah disahkan legislatif beberapa bulan lalu, sudah bisa diterapkan. Terkait sudah turunnya SK Gubernur nomor A.358.XXVII tahun 2012 tentang evaluasi Rancangan Perda RTRW tersebut.

Kepala Bappeda, Mirwan Efendi SE MSi melalui Sekretaris Ir Edy Ramlan kepada wartawan kemarin, mengatakan. \"Alhamdulillah SK Gubernur untuk Perda RTRW Lebong sudah turun dan ditandatangani Gubernur. Untuk itu Perda RTRW kita (Lebong,red) sudah bisa digunakan.\"

Dengan adanya Perda RT/RW ini nantinya terbit pula Perda yang lainnya, seperti Perda mengenai izin pertambangan. Dengan begitu para investor tidak perlu ragu lagi berinvestasi di Lebong. Mengingat sudah ada payung hukumnya.

Selain itu, pada tanggal 29 Desember 2012 ini Perda RTRW tersebut segera disosialisasikan. Tujuanya agar Perda baru ini diketahui oleh masyarakat luas, dan dapat dilaksanakan dengan baik. \"Sejuh ini kita masih koordinasi dengan pihak terkait, Bupati Lebong khususnya,\" pungkas Edy.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: