Jam Kerja, PNS Dilarang Shoping

Jam Kerja, PNS Dilarang Shoping

KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kepahiang dilarang belanja ke pasar saat jam kerja berlangsung. Jika ada yang berani melanggar, maka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan tegas. \"Waktu jam kerja PNS dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib, apabila disaat jam kerja tersebut ada PNS yang berkeliaran atau berbelanja dipusat perbelanjaan, maka langsung kami tangkap,\" Kakan Satpol PP Kepahiang, Darwin SH melalui Kabid Ops A Gani jelasnya. Dikatakannya, penertiban PNS ini sesuai dengan instruksi Bupati Kepahiang dan juga untuk menghadapi penilaian Adipura tahap pertama di Kepahiang dalam waktu dekat ini. \"Bagi PNS yang kedapatan atau tertangkap anggota kita sedang berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan pada jam kerja, maka akan langsung kita data untuk diberikan pembinaan nantinya,\" jelasnya. Disinggung soal pemberian sanksi yang bisa membuat jera PNS yang doyan berbelanja pada jam kerja, Gani mengaku belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut. \"Semantara ini sebatas pembinaan dengan melayangkan surat pemberitahuan saja ke atasan PNS jika tertangkap. Selebihnya kami belum mendapatkan petunjuk,\" tegasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: