2 PNS Ditahan, Dinas PU Diminta Bersikap
KEPAHIANG, BE - Pasca ditangkapnya dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepahiang yakni Rahmat dan Marwan oleh Direktorat Tipikor Mabes Polri beberapa waktu lalu, secara tidak langsung menyita perhatian Pemkab Kepahiang. Kondisi ini membuat kekosongan di instansi tersebut.
\"Kadis PU kita harapkan untuk segera mengambil kebijakan terutama untuk mengisi kekosongan akibat ditangkapnya 2 orang PNS Dinas PU oleh Mabes Polri. Jangan sampai dengan kekosongan itu menyebabkan pekerjaan di Dinas PU menjadi terganggu. Apalagi seperti sekarang ini Dinas PU dikejar waktu untuk menyelesaikan berbagai kegiatan yang beberapa diantaranya masih berlangsung,\" ungkap Asisten III Setda Kepahaing Khaidir SSos.
Kebijakan apa yang diambil, diserahkan sepenuhnya kepada Dinas PU. Hanya saja jangan sampai dibiarkan terlalu lama SKPD sehingga tak mengganggu kinerja Dinas PU.
\"Kedua PNS ini sama-sama kita ketahui masih PNS aktif di Dinas PU, dengan begitu pasti keduanya memiliki tanggungjawab dalam pekerjaan. Agar tanggungjawab keduanya terhadap pekerjaan tetap bisa diselesaikan, tak ada cara lain selain mengisi kekosongan itu,\" ujar Khaidir.
Disinggung soal tindakan Pemkab, Khaidir menegaskan masi menunggu. Sekalipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Di sini kitakan masih perlu mengkaji lagi, apalagi keputusan hukum tetap terhadap keduanya belum ada. Tapi yang pasti akan kita lihat saja dulu perkembangan terhadap proses hukum yang dijalani keduanya,\" kata Khaidir.
Sementara itu, Wabup Kepahiang Bambang Sugianto SH MH mengharapkan apa yang menimpa 2 PNS Dinas PU Kepahiang bisa dijadikan pelajaran bagi PNS lainnya. Terlebih lagi menyangkut PNS yang terlibat korupsi sudah menjadi perhatian pemerintahan pusat.
\"Pernah saya baca Keputusan Menetri (Kepmen) PNS yang terlibat korupsi tidak bisa lagi memiliki jabatan dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian hal seperti ini kita harapkan dapat menjadi pelajaran bagi PNS lainnya,\" singkat Wabup. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: