Retribusi Perusahaan Sawit Nihil

Retribusi Perusahaan Sawit Nihil

MUKOMUKO, BE – Belasan perusahaan / pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS), dan perkebunan di Kabupaten Mukomuko, tak ada satu rupiah pun retribusi dipungut masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pajak yang boleh dipungut dan menjadi PAD, diantaranya terkait perizinan HO, IMB, SIUP, IUP dan berbagai izin lainnya, berdasarkan aturan yang berlaku dan perizinan itu  dikeluarkan satu pintu di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). “Untuk retribusi pengolahan dan pembelian TBS oleh perusahaan kepada petani, tidak ada satu rupiah pun kita tarik. Karena tidak ada kewenangan dan aturan yang mengatur hal tersebut,” demikian Kepala Dinas Pedapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH. Dicontohkannya, jika di satu perusahaan ada kegiatan galian C, maka akan dihitung dengan kubikasi penggunaan atau pemanfaatan  sumber daya alam yang ada. “Sebenarnya ada celah  untuk menarik retribusi. Yakni melalui Peraturan Desa (Perdes). Contohnya satu kg TBS yang  melintasi jalan desa dipungut sekian rupiah. Retribusi itu merupakan salah satu pendapatan asli desa dan masuk di APBdesa. Hanya saja hal tersebut belum dilakukan desa yang ada di daerah ini,” katanya.  Kewenangan daerah kabupaten/kota  yang legal melakukan pungutan pajak yakni, pajak hotel,  restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan,  air tanah,  sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan  hak atas tanah  dan bangunan. “Diluar sebelas sasaran itu tidak ada kewenangan daerah melakukan pungutan. Karena tidak ada aturannya,” bebernya. Dari belasan pajak yang sah dipungut daerah , kata Syahrizal, tahun ini ditargetkan sebesar Rp 10,3 miliar lebih. Terhitung hingga akhir Agustus, yang tercapai Rp 2,8 miliar atau sekitar 27,17 persen. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis target tersebut tercapai. Karena  beberapa bulan belum dihitung secara keseluruhan. Dia mengakui banyak kendala  terkait hal tersebut. Seharusnya, sebelum besaran pajak diterapkan harus terlebih dahulu dilakukan uji petik. “ Kita tidak menyalahkan pihak manapun. Ini PR kita untuk kedepannya,” bebernya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: