Dewan Gadai SK Terancam Dipecat

Dewan Gadai SK Terancam Dipecat

LEBONG UTARA,BE - Terkuaknya informasi 90 persen anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2014-2019 telah menggadaikan SK (Surat Keputusan) pengangkatannya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), ternyata mendapat perhatian serius Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini pun mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang menggadaikan SK. Tak tanggung-tanggung, Ketua DPD Partai NasDem Lebong, Noharli SSos menegaskan para legislator di DPRD Lebong dari Nasdem, yang kedapatan menggadaikan SK ke Bank bakal dipecat dari keanggotannya. \"Untuk Partai kita (Nasdem,red) sudah jelas ditegaskan oleh ketua Umum langsung mengenai larangan menggadaika SK tersebut. Bagi siapa yang kedapatan mendapat sanksi dipecat dari keanggotaannya. Artinya, ini harus dilaksanakan oleh semua anggota legislator dari NasDem termasuk juga yang ada di Lebong,\" jelas Noharli. Partai NasDem kata Noharli memberikan kesempatan kepada anggotanya yang duduk di DPRD Lebong berkonsultasi dengan partai bila ada hal yang mendesak, terutama soal masalah keuangan yang mungkin sedang yang dihadapi anggota dewan bersangkutan. \"Apalagi kalau sampai terbukti penggadaian SK ini karena untuk membayar hutang demi menutupi pengeluarang pada Pilleg yang lalu, tentu akan ada sanksi tegas dari partai,\" tegasnya. Sebelumnya, Sekretaris DPRD Lebong Drs H Redo Azhari mengungapkan jika saat ini sudah sebanyak 90 persen dari 25 orang anggota DPRD Lebong yang telah menggadaikan SK mereka ke BPD. Meski tak menyebut satu-persatu nama para wakil rakyat yang menggadaikan SK ini, namun 90 persen dewan yang mengajukan pinjaman ini beralasan untuk modal usaha.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: