Perda Pemondokan, Pemkot Tak Serius
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu dinilai kurang serius dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu tentang Pemondokan, khususnya soal tempat kos-kosan. Hal ini tampak dari belum diketahuinya Perda tersebut oleh pemilik kos-kosan. Disampaikan Suparno (45), salah satu pemilik kos-kosan di Gang Juwita Unib Belakang Kelurahan Kandang Limun, mereka belum tahu menahu mengenai adanya Perda Kota Bengkulu yang mengatur tentang pemondokan. \"Memang kami pernah dengar cerita dari teman-teman. Tapi apa yang diatur dalam Perda itu kami belum tahu,\" katanya, kemarin. Senada diungkapkan Suranti (35) pemilik Pemondokan Vila Kayu di Gang Bersama Unib Belakang, Kecamatan Muara Bangkahulu. Suranti mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai Perda tersebut. \"Kami nggak tahu pihak mana yang berwenang. Karena belum pernah dapet sosialisasi,\" ungkapnya. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengatakan, pihaknya masih menanti koordinasi dengan camat, lurah dan perangkat pemerintah terkecil seperti RT dan RW. Menurutnya, seharusnya pihak camat, lurah hingga RT dan RW telah mensosialisasikan Perda tersebut. \"Seharusnya sudah disosialisasikan,\" katanya. Jahin menjelaskan, instansinya bisa saja memberikan sanksi tegas bagi pemondokan yang melanggar ketentuan. Ketegasan ini telah ia tunjukkan selama memimpin korps penegak Perda ini selama satu tahun terakhir. \"Kalau sudah sosialisasi, kami bisa langsung bertindak,\" sampainya. Dikatakan Jahin, pentingnya penertiban pemondokan itu juga menyangkut telah maraknya perbuatan mesum dan penggerebekan di kos-kosan mahasiswa. Dia menilai wajar bila hal itu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. \"Memang itu untuk menjawab banyaknya perbuatan asusila sampai kasus pembunuhan dan tindakan kriminalitas di kos-kosan. Kami setuju harus cepat disosialisasikan,\" tuturnya. Perda Pemondokan mengatur setiap pemodokan harus memiliki izin. Bagi mereka yang tidak memilikinya akan di sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 5 juta. Belum berjalannya Perda ini ditengarai karena belum ada Peraturan Walikota (Perwal) sebagai teknis pelaksanaannya. Setiap pemodokan harus mendapatkan izin dari Badan Pusat Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: