Raperda RTRW Mandek

Raperda RTRW Mandek

ARGA MAKMUR, BE - Pembahasan Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dibahas lagi oleh anggota DPRD Bengkulu Utara (BU). Padahal, sebelum pelantikan dewan baru, pembahasan sudah pernah dilakukan, namun terhenti. Anggota DPRD BU, Misrin Pirin MPd mengatakan, pengesahan Raperda RTRW itu tidak lagi ada keterlibatan anggota DPRD sebelumnya. Karena sudah dilantiknya anggtoa dewan, sehingga pembahasan ulang Perda akan melibatkan dan bentuk anggota Pansus baru lagi. \"Sampai saat ini belum bisa kita bahas lagi Perda RT RW itu, anggota dewan baru sudah dilantik, mereka harus sudah terlibat untuk pembahasan Perda RT RW ini, apalagi untuk pembahsan RT RW masih ada kendala, jadi harus pasti dan siap dulu anggota Pansusnya,\" jelas Misirin. Sebelumnya, tim Pansus belum ada titik temu untuk pembentukan Perda RT RW dan harus tinjau ke lapangan lagi terkait izin eksplorasi perusahaan seperti tambang batu bara, dan kejelasan tapal batas (Tabat) yang belum disahkan secara resmi dari gubernur. Sehingga itu akan menjadi tugas anggota DPRD baru bersama tim. Selain itu harus ada sinkronisasi data seperti perizinan perusahaan yang ada di BU antara izin eksplorasi dan lokasi secara tepat dan pihaknya akan akan keprovinsi agar ada SK gubernur untuk penetapan Tabat secara resmi yang sudah ditentukan dari kementerian dalam negeri. \"Untuk sinkronnya data ini, tim akan ke provinsi untuk pembentukan RT RW ini, terutama terkait Tabat sampai saat ini belum ada penetapan secara resmi oleh gubernur, paling tidak harusada pegangan surat dari gubernur untuk pegangan kita penetapan Perda RT RW ini,\" tandasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: