Mobnas Dewan Harus Dibatasi , Jadi Temuan BPK
LEBONG UTARA,BE - Banyaknya kendaraan dinas yang dimiliki Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong sebagai fasilitas anggota dewan kembali mendapat sorotan. Bahkan pemberian pinjam pakai mobil dinas (mobnas) kepada 25 anggota DPRD Lebong periode 2014-2019 menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Apalagi, pinjam pakai kendaran dinas ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa tahun lalu. Karena itu Pemkab Lebong dan Sekretariat DPRD pun didesak membatasi pemberian fasilitas Mobnas kepada para wakil rakyat. Ketua DPD Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957 Provinsi Bengkulu, Sukamdani, SPdI mengungkapkan, mungkin hanya di Kabupaten Lebong masing-masing wakil rakyatnya mendapatkan fasilitas Mobnas. Apalagi berkaca pada periode sebelumnya, seorang wakil rakyat dapat menguasai lebih dari 2 Mobnas. \"Kita minta pemberian fasilitas ini dibatasi. Jangan sampai persoalan yang pernah terjadi pada periode sebelumnya kembali terjadi pada periode ini,\" ungkapnya. Selain itu, pemberian Mobnas kepada wakil rakyat harus dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. Apalagi, operasional dari kendaraan dinas yang diberikan ini dibebankan kepada APBD Lebong. \"Pemberiannya harus sesuai dengan aturan berlaku. Operasional dari kendaraan dinas dewan ini harusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan lainnya, jika fasilitas mobnas ini diberikan sesuai dengan ketentuan,\" jelas Sukamdani. Ditambahkannya, pemberian Mobnas kepada dewan ini sempat menjadi temuan BPK RI atas hasil pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2011 lalu. Disebutkan distribusi Mobnas bagi wakil rakyat di Lebong ini tidak sesuai kebutuhan dan peruntukkannya. Dan juga dari hasil pemeriksaan lebih lanjut atas inventaris kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Lebong, BPKP menyebutkan adanya kendaraan dinas yang dikuasakan kepada Anggota DPRD Lebong melebihi ketentuan yang berlaku. \"Saat itu terdapat 21 unit kendaraan dinas yang dikuasakan kepada Anggota DPRD Lebong. Jumlah itu melebihi ketentuan Permendagri Nomor 11 tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, PP nomor 24 tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PP nomor 21 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2011 pada lampiran angka II tentang pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD. Kita berharap pada periode ini persoalan serupa tidak terjadi kembali, karena distribusi yang tidak sesuai aturan kondisi tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara,\" ungkap Sukamdani.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: