Pinjam Uang Negara, Langgar Hukum
KEPAHIANG, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Wargo SH menegaskan, tidak dibenarkan bagi siapapun meminjam uang negara untuk kepentingan pribadi. Pernyataan tersebut menyikapi kasus di sekretariat dewan (Setwan) Kepahiang yang kini diusut jaksa. Di sisi lain, mantan Bendahara Pengeluaran Setwan Kepahiang, Ansyar SIP Kamis (25/9) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang. \"Mana ada aturan yang mengatur bisa memberikan pinjaman pribadi bersumber dari uang negara. Walaupun peminjam merupakan seorang anggota DPRD ataupun PNS. Kalau ingin meminjam secara pribadi itu seharusnya di bank atau unit usaha lain yang memang bisa memberikan pinjaman,\" ujar Wargo kemarin. Dikatakannya, seharusnya peminjam uang negara tersebut seharusnya dapat menyadari hal tersebut, terlebih mereka-mereka itu secara tidak langsung digaji oleh rakyat. \"Bagaimana tidak oleh rakyat, pinjaman pribadi itukan bersumber dari APBD. Yang jelas terkait masalah ini ada kewenangan yang telah dilanggar, nah kita selaku pengawas sudah barang tentu mengambil langkah seperti yang dilakukan saat ini,\" jelasnya. Disinggung soal penyelidikan, Warga belum bisa berkomentar banyak. Mengingat saat ini pemeriksaan terkait pinjaman pribadi itu baru saja dimulai dan tengah berjalan. \"Saat inikan baru 1 orang saksi yang kita periksa. Kalau nantinya dalam penyelidikan memang terindikasi kuat melanggar aturan yang ada, kitapun tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan,\" terangnya. Pantauan wartawan koran ini kemarin, Ansyar kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik atas dugaan pelanggaran dalam pinjaman pribadi sejumlah mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014 dan staf Setwan yang saat ini diketahui masih ada yang belum melunasi. Dalam pemeriksaan terhadap Ansyar tersebut langsung dilakukan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dodi Junaidi SH di ruang kerjanya. Pemeriksaan itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan hingga pukul 16.00 WIB kemarin juga belum selesai. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: