Pembentukan BK Tertunda

Pembentukan BK Tertunda

BENGKULU, BE - Menanggapi usulan dari Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bengkulu, M Awaludin, DPRD Kota Bengkulu menunda pembentukan Badan Kehormatan atau lazim disingkat BK.  Pembentukan BK akan dilaksanakan dalam rapat tersendiri terlepas dari pembentukan alat-alat kelengkapan lainnya yang telah dituntaskan, kemarin. Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, mengatakan, sebenarnya keanggotaan BK telah diusulkan oleh fraksi-fraksi. Diantaranya adalah Sutardi SH, Indra Sukma, Sawaluddin Simbolon SSos MM, H Imran Hanafi SE, Heri Ifzan dan Miharsii, SPd. Namun berdasarkan konsensus rapat paripurna, pembentukan tersebut kemudian ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada kemudian hari. Sementara pengamat hukum tata negara Universitas Bengkulu, H Saiful Anwar AB SE MBA, mengatakan, memang seyogyanya anggota BK dipilih dengan mekanisme tersendiri.  Keanggotaan BK harus mencerminkan moralitas baik dari kolektif DPRD Kota Bengkulu. \"BK bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD. Ia juga meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah dan janji,\" ungkapnya. Badan Kehormatan DPRD dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD. Badan Kehormatan juga diharuskan untuk membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, BK memiliki kewenangan untuk memanggil anggota yang diduga bermasalah, meminta keterangan dari pelapor atau saksi,  dokumen, bukti-bukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap anggota DPRD. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: