Anggaran Perbaikan View Tower Kosong
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera memperbaiki kerusakan View Tower sebelum peringatan Hari Penanggulangan Risiko Bencana (PRB) secara nasional di Bengkulu pada 13-15 Oktober mendatang. Jika tidak, maka Pemprov akan dipermalukan dengan kondisi View Tower yang sudah banyak yang rusak dan terkesan terbengkalai tidak dirawat tersebut. Terlebih, rencana PRB nanti akan dihadiri oleh Presiden SBY yang pusat acaranya dilakukan di lapangan View Tower. \"Mau tidak mau memang harus diperbaiki dalam waktu yang tersisa 21 hari ini. Namun kendalanya tidak ada anggaran, karena memang tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun ini,\" aku Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa, kemarin. Karena tidak memiliki anggaran itulah, pihaknya berharap panitia PRB nasional bersedia mempersolek bangunan View Tower tersebut. Jika tidak, maka Pemprov pun akan memperlihatkan kepada presiden apa adanya. \"Mudah-mudahan panitia dari pusat bersedia, karena anggaran kita memang tidak ada. Tapi kalau mereka tidak mau, ya kondisi seperti itulah apa adanya, mudah-mudahan presiden prihatin melihatnya dan memberikan bantuan,\" harap Misran. Di bagian lain, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Drs Darpinudin membantah dikatakan bahwa View Tower itu sudah diserahkan ke Biro Umum. Menurutnya, sampai saat bangunan itu masih menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum (PU), karena belum ada berita serah terima pengelolaan aset. \"Saya luruskan bahwa View Tower itu sama sekali belum diserahkan kepada Biro Umum, melainkan masih menjadi tanggungjawab PU,\" katanya. Ia menjelaskan, pengelolaan aset tersebut bisa diserahkan langsung oleh Dinas PU ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengelolanya, hanya saja dalam penyerahan tersebut difasilitasi oleh Sekda. Sebaliknya, bila aset itu ingin diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga, baru diserahkan ke Setda Pemprov terlebih dahulu. Nanti Setdaprov yang akan melelangkan kepada pihak ketiga. \"Kalau memang aset itu mau diserahkan ke Dinas Parbud, maka tidak harus diserahkan ke Setda dalam hal ini Biro Umum terlebih dahulu, kecuali kalau mau dipihakketigakan,\" imbuhnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: