Melanggar Kode Etik, Anggota Dewan Disanksi
KEPAHIANG, BE - Pembahasan kode etik anggota DRPD Kepahiang periode 2014-2019 mulai dibahas oleh Kelompok Kerja (Pokja) DPRD Kepahiang. Menariknya, untuk waktu kode etik anggota DPRD Kepahiang mendatang, Pokja menyusun penambahan sejumlah Pasal yang diantaranya bakal ada Pasal yang menetapkan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar. Ketua Pokja Kode Etik DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM mengatakan dengan penambahan Pasal diantaranya seperti sanksi tersebut, maka dalam kode etik nantinya juga terdapat penambahan kategori pelanggaran. \"Misalnya kategori pelanggaran berat, sedang ataupun ringan, yang nantinya sanksi juga akan mengikuti kategori pelanggaran itu,\" kata Rizal. Dijelaskannya, kategori pelanggaran akan ditentukan oleh Badan Kehormatan DPRD (BKD). Dengan demikian peran BKD dalam kode etik itu juga sebagai eksekutor. \"Yang jelas terkait penambahan Pasal ini akan kita bahas lagi diinternal. Hanya saja dalam penyusunannya kita tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi diatasnya,\" jelasnya. Menurutnya, tujuan dari pembahasan kode etik ini sendiri, agar nantinya tidak ada anggota DPRD berperilaku di luar koridor, seperti berperilaku tidak disiplin. \"Terkait penambahan pasal ini, besok (hari ini) rencananya kita akan konsultasi dengan staf ahli terlebih dahulu. Termasuk sejumlah nomenklatur yang perlu direvisi,\" ungkap Rizal. Lebih jauh dikatakannya, dalam pembahasan kode etik ini juga, pihaknya juga menggunakan kode etik DPRD daerah lain sebagain pembanding. Diantaranya kode etik DPRD Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. \"Pasca disusunnya kode etik itu, kita berharap tidak ada anggota DPRD Kepahiang ini melakukan pelanggaran,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: