Pemeran Video Porno Wajib Lapor

Pemeran Video Porno Wajib Lapor

CURUP, BE - Setelah sempat tak ada kabar terkait dengan beredarnya sejumlah video mesum di Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oknum mantan anggota DPRD Rejang Lebong  Re (50) beberapa waktu lalu, ternyata penyidik Polres RL telah memeriksa pemeran pria dalam video porno tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik telah menetapkan Re sebagai tersangka. Meskipun demikian, Re belum ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor. \"Untuk sementara, saudara Re memang belum kita lakukan penahanan melainkan baru sebatas wajib lapor. Hal tersebut kami lakukan mengingat yang bersangkutan bersikap kooperatif kepada penyidik serta mendapat jaminan dari pihak keluarganya,\" ungkap Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan kemarin (22/9). Menurut Mirza, Re ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mirza menjelaskan, penyidikan yang mereka lakukan berdasarkan keterangan saksi beserta alat bukti yang ada. \"Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka karena sengaja membuat video tersebut,\" papar Mirza. Mirza menambahkan, penyidikan yang mereka lakukan akan lebih difokuskan dalam Undang Undang nomor 81 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut didasari atas laporan keluarga saksi korban pemeran wanita pada video pertama yang tersebar. Sementara itu terkait dengan proses penyidikan yang terkesan tertutup, Mirza mengaku, itu merupakan salah satu dari strategi penyidikan yang mereka lakukan. \"Mengingat kasus ini sangat sensitif sehingga kami sangat berhati-hati. Oleh karena itu, bila ada yang belum pasti maka belum bisa kipa publikasikan,\" tegas Mirza.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: