Gelapkan Uang, Agen Travel Dipolisikan

Gelapkan Uang, Agen Travel Dipolisikan

BENGKULU, BE - Dugaan aksi penipuan atau penggelapan dengan modus jasa tour keluar negeri terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kali ini, Efrizon (39) warga Jalan Nangka Nomor 66 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Patih, melaporkan Rita Marlina (agen Rava Tour) ke Mapolda Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku telah mentransfer uang sebanyak Rp 83.110.900 kepada terlapor untuk melakukan perjalanan transit Bengkulu, Jakarta dan Singapura. Namun setelah hari keberangkatan, pelaku tidak menepati janjinya. Saat dicoba dihubungi tidak berhasil, sehingga korban melaporkan pelaku ke Mapolda Bengkulu, sebab korban merasa dirugikan. Pelapor menyebutkan, aksi penggelapan dilakukan pelaku pada bulan Februari lalu, setelah terjadi kesepakatan mengenai pejalan transit Bengkulu, Jakarta dan Singapura. Sehingga korban menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan terlapor. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi membenarkan menerima laporan dugaan penggelapan oleh agen Rava Tour tersebut. \"Dalam laporan pelaporan demikian, namun untuk fakta sebenarnya hasil penyidikan yang akan mengungkapnya,\" tegas Mulyadi kemarin (22/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: