Edar Narkoba, Warga Jatim Dibekuk
KEPAHIANG, BE - Anggota Satuan Narkoba Polres Kepahiang kemarin (17/9) membekuk terduga pengedar Narkoba, berinisial Ms (27) warga Sidoarjo, Jawa Timur. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol SM Munthe SH didampingi Kasat Narkoba IPTU David Tampubolon mengatakan, pelaku diringkus di Kelurahan Pensiunan Belakang. Dari tangan Ms, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BD 4691 IK. \"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jariangn narkoba ini,\" jelasnya. Barang bukti Narkoba seberat 300 gram jenis ganja dengan nilai mencapai Rp 1 juta disita dari tangan pelaku. Penangkapan warga luar Provinsi Bengkulu tersebut berkat informasi masyarkat mengenai adanya transaksi barang haram itu sehingga jajaran Polres Kepahiang langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh setelah cek tersangka berhasil diringkus. \"Kita sangat mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi, semoga ini terus berjalan,\" ucapnya. Pelaku merupakan rekan dari tersangak narkoba sebelum berinisal Fe warga Curup Tengah Rejang Lebong yang sudah berhasil diringkus terlebih dahulu. Akibat perbutanya tersangka terancam pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantas narkotika dengan ancama hukum 4 tahun penjara. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: