Pemkab Pinjam Mobil PDT

Pemkab Pinjam Mobil PDT

KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang meminjampakaikan 2 unit mobil bantuan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT) ber-Nopol BD 9041 GY dan BD 9059 GY. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan dan distribusi bantuan tersebut. Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH mengatakan, pihaknya memberikan barang bukti itu kepada Pemkab Kepahiang karena agenda kegiatan Pemkab membutuhkan mobil-mobil tersebut. Terutama untuk keperluan mencapai lokasi kegiatan yang medannya dirasa tidak mampu untuk dicapai menggunakan kendaraan biasa. \"Surat pinjam pakai itu langsung ditandatangani Bapak Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM,\" kata Dodi. Menurutnya, 2 unit mobil KPDT itu dipinjampakaikan sejak Selasa (9/9) lalu. Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan pada pihaknya, mobil KPDT itu guna keperluan dalam kegiatan launching kampung pintar program CSR 2014 PT PLN. \"Yang mana kegiatan itu sendiri digelar di desa Talang Tige kecamatan Muara Kemumu. Meskipun demikian STNK kedua unit mobil tetap kita tahan,\" tegas Dodi. Dodi menjelaskan kegiatan yang akan diadakan Pemda Kepahiang tersebut bertempat di Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu. Peminjamannya dilakukan melalui Camat Muara Kemumu, untuk diajukan ke Kejaksanaan Negeri tapi suratnya ditandatangani bupati. \"Sejauh ini yang kita ketahui mobil KPDT itu berada di kantor Camat Muara Kemumu. Kemungkinan jika kegiatan telah selesai mobil akan dikembalikan,\" ungkapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: