Pengawasan Samisake Diperketat
BENGKULU, BE - Pengawasan terhadap program dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) diperketat. Guna mengoptimalkan pengawasan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu tengah menyiapkan 2 regulasi tambahan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) Dana Bergulir Samisake. Kedua Perwal tersebut menyangkut pendampingan penerima Samisake, dan pedoman umum akutansi dan tata cara penyampaian pelaporan bulanan. Dua Perwal tersebut digagas seiring dengan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai bahwa program Samisake memiliki kelemahan-kelemahan dalam sistem pelaporan dan tata keuangan. \"Konsepnya sudah kami matangkan. Dengan demikian, publik bisa mengakses tata kelola keuangan Samisake ini secara terbuka dan transparan. Kalau misal terjadi sesuatu, dana itu bisa diaudit secara langsung,\" ungkap Kepala UPTD Dana Bergulir Samisake Benny Alamsyah SE MSE MA. Adanya Perwal ini, Benny melanjutkan, setiap LKM Kelurahan akan didampingi oleh seorang fasilitator kelurahan. Perwal akan mengatur tugas pokok dan fungsi para faslitator tersebut agar mendapatkan ruang ketika mendampingi penyaluran Samisake kepada warga masyarakat. \"Kita masih akan menuntaskan revisi Perda di dewan. Setelah revisi Perdanya selesai, Perwalnya bisa langsung diajukan kepada walikota untuk disahkan. Harapan kita dewan baru bisa bersikap kooperatif dalam menuntaskan revisi Perda yang sempat tertunda,\" sampainya. Diketahui, program Dana Bergulir Samisake memiliki berbagai kekurangan dalam penyalurannya. Untuk penyempurnaan program ini, pihak UPTD Dana Bergulir Samisake tengah menyusun pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Direncanakan, BLUD ini selesai dibangun pada akhir tahun. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: