Dinkoperindag Tetap Tak Keluarkan Remomendasi
TUBEI,BE - Tampaknya kelangkaan BBM jenis Premium atau Bensin ditingkat pengecer bakal berlangsung lama. Bagaimana tidak, hingga saat ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkoperindag) Kabupaten Lebong, tetap tidak bisa mengeluarkan rekomendasibagi pedagang eceran untuk membeli premium di SPBU menggunakan jerigen. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindusrtian dan Perdagangan Kabpaten Lebong Drs Achmad Ghozali kepada BE kemarin. \"Kita tetap tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian (BBM) bahan bakar minyak bagi pengecer lagi. Jika rekomendasi ini dikeluarkan tidak sesuai maka akan berdampak pelanggaran hukum bagi Dinkoperindag. Kita tidak ada niat menghalangi pengecer untuk membeli minyak di SPBU, namun karena ada aturan bahwa dikeluarkannya rekomendasi pembelian BBM harus sesuai dengan bidang kegiatan yang dilakukan. Selain itu untuk mengeluarkan rekomendasi tidak hanya menjadi kewenangan kita tapi ada juga kewenagan dari SKPD lain,\" kata Ghozali. Dicontohkannya, rekomendasi untuk bidang usaha perhubungan maka rekomendasi pembelian BBM di keluarkan oleh Dinas Perhubungan, untuk bidang pertanian rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Sedangkan Dinkoperindag memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bidang UKM dan Perindustrian. Agar rekomendasi tersebut dapat di keluarkan maka harus diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. \"Tadi sempat ada yang datang kesini. Nah karena bidang usaha yang dilakukan berupa pengkutan hasil pertanian maka kita anjurkan mereka datang ke Dinas Perhubungan. Kalau kita bisa mengeluarkan Rekomendasi untuk pelaku UKM yang membutuhkan BBM untuk peralatan yang mereka miliki. Hal ini sudah diatur oleh pihak Kementrian ESDM, bukan kita yang menentukanya,\" jelas Ghozali. Selain itu, Pengelola SPBU Kabupaten Lebong, Chendra kepada BE mengatakan, saat ini tidak berani melayani para pengecer minyak yang menggunakan jerigen. Pasalnya, salah satu aturan yang disampaikan dari Depo Pertamina Provinsi Bengkulu bahwa pelayanan kepada pengecer harus disertai rekomendasi dari Dinkoperindag. \"Kita tentunya tidak berani melanggar aturan, ya kita ikuti aturan itu. Hanya saja masalahnya saat ini pihak Dinkoperindag juga tidak berani mengeluarkan rekomendasi kepada pengecer tersebut,\" ucap Chendra.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: