Pengusutan Pelindo Jalan di Tempat

Pengusutan Pelindo Jalan di Tempat

BENGKULU, BE - Hingga saat ini, berkas dua pejabat PT Pelindo, Advisor PT Pelindo Mochamad Amin dan Manajer Operasional Sabar Haryono yang menjadi tersangka pada kasus dugaan pemerasan, pengutan liar dan perbuatan tidak menyenangkan di area terminal kapal Pelabuhan Pulau Baai belum juga dilimpahkan. Padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Oktober 2013 lalu, hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengusutan kasus ini jalan di tempat. Menanggapi hal ini, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Roy Hardi Siahaan SIK MH meminta agar masyarakat bersabar untuk penyelesaian kasus tersebut. Saat ini, lanjutnya, berkas kedua tersangka sudah P16 dan masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. \"Kita masih meminta petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas kedua tersangka ini, berkasnya sudah P16,\" kata Roy. Ditanya terkait pengusutan terlalu lama, Roy berdalih pengusutan kasus korupsi tidak bisa terburu-buru. Pasalnya, tim penyidik harus benar-benar memastikan tindak pidana agar tidak kasus tersebut tidak tereliminir bahkan pembuktian dipersidangan susah. \"Kita juga banyak menangani kasus korupsi, sementara SDM kita juga terbatas,\" sampainya. Untuk diketahui, perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari pengusaha PT SGP ke Polda Bengkulu yang menyebutkan adanya pemerasan biaya kapal saat bersandar dan bongkar muat di Dermaga Pulau Baai. Kapal MV Maple Opal yang didatangkan PT SGP pada Februari 2013 laluini digunakan untuk pengangkutan Batubara ke Bengkulu. Selain melarang kapal tersebut bersandar ke kolam pelabuhan, PT SGP ini juga diminta kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya hanya US$ 1,5. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: