Copy KTP Pelamar Wajib Dilegalisir

Copy KTP Pelamar Wajib Dilegalisir

\"Ari, CURUP, BE - Setelah dibukanya portal pendaftaran CPNS pada hari Jumat (5/9) lalu, kemarin (8/9) puluhan pelamar yang telah mendaftar secara online, mulai melakukan penyerahan berkas kelengkapan lamaran ke BKD RL.  Namun pada saat penyerahan berkas lamaran tersebut sejumlah pelamar mengaku keberatan.   Pasalnya panitia mengharuskan pelamar untuk melampirkan akreditasi ijazah saat penyerahan berkas. Tidak hanya itu, panitia juga mengharuskan pelamar menyerahkan photo copy KTP yang telah terlegalisir. \"Saya tidak tahu kalau harus melampirkan foto copy KTP yang telah dilegalisir.  Saya sudah mencoba untuk legalisir di Dukcapil sini, namun tidak bisa karena berbeda wilayah,\" aku Oki (26) salah satu pelamar CPNS dari Sumatera Barat. Menurut Oki, ia tidak melegalisir KTP-nya dikarenakan saat ia melihat pengumuman secara online ia tidak melihat ada pengumuman yang mengharuskan foto copy KTP dilegalisir. Terkait dengan perihal tersebut Kepala BKD Rejang Lebong, Amir Hamzah membenarkan perihal tersebut. Menurut Amir, selain ijazah yang harus dilegalisir foto copy KTP juga harus dilegalisir. \"Mulai hari ini kita sudah menerima berkas lamaran CPNS. Penerimaan berkas ini akan berlangsung hingga tanggal 17 September nanti,\" terang Amir. Lebih lanjut Amir menjelaskan, selesai penerima berkas para pelamar, kemudian berkas tersebut akan diverifikasi dan jika ditemukan berkas yang tidak lengkap, maka pelamar akan dikonfirmasi untuk segera dilengkapi. Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress di lokasi penyerahan berkas di gedung BKD Rejang Lebong, panitia membuka 3 pos penerimaan.  Dibukanya tiga pos tersebut merupakan upaya panitia untuk mempermudahkan pendaftar menyerahkan berkas. Selain itu tiga pos tersebut, khusunya untuk formasi tertentu, map yang digunakan pelamar juga berbeda.  Seperti pos tenaga guru menggunakan map warna merah, pos penerimaan berkas tenaga kesehatan menggunakan map warna kuning dan pos penerimaan berkas tenaga teknis menggunakan map warna biru. Sementara itu berkas CPNS yang harus diserahkan oleh pelamar seperti nomor pendaftaran secara online, photo copy KTP, ijazah, keterangan akreditasi dari BANPT, surat lamaran, riwayat hidup, surat keterangan tidak mengundurkan diri, surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja, dan pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: