Gelapkan Mobil, Kernet Dibekuk

Gelapkan Mobil, Kernet Dibekuk

GADING CEMPAKA, BE  - Akibat ulahnya menggelapkan sebuah mobil Merek Daihatzu Luxios, warna putih milik warga sekampungnya, seorang kernet  mobil bis ditangkap polisi. Pelaku, Setiyono alias Karyono (32), Warga Brebes Provinsi JawaTengah. Ia ditangkap oleh Jajaran Subdit Opsnal Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu. Penangkapan terhadap gembong penggelapan mobil rental itu, dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, kemarin di kawasan Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.  Sejauh ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu, sambil menunggu tim dari Polda Jateng menjemput tersangka. \"Tersangka kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari Polda Jateng, jika tersangka terlibat dalam aksi penggelapan mobil,\" ujar Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH didampingi Kanit Opsnal, Kompol Max Mariners, SIK kemarin. Dari tangan bapak 3 anak itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa   mobil Daihatzu  Luxios warna putih. Nomor polisi mobil itu sudah diganti oleh tersangka, sebelum ia membawa mobil itu kabur ke kota Bengkulu. Pelaku sudah sering menggelapkan mobil. Setiap kali berhasil membawa kabur mobil pelaku langsung menjualnya dengan harga murah. Harganya bervariasi mulai Rp 30 juta hingga Rp 500 juta/unit. Sementara itu, tersangka Setiyono alias karyono (32), mengakui terlibat dalam penggelapan mobil milik warga sekampungnya tersebut. Modusnya dengan berpura - pura merental mobil korban, dengan harga cukup tinggi. Setelah mobil diserahkan oleh pemiilknya langsung saja dibawa kabur oleh pelaku menuju ke Kota Bengkulu. Lalu di Bumi Rafflesia ini mobil itu dijual dengan harga murah. Namun, ulah pelaku tak bisa bertahan lama. Korban melaporkan aksi penggelapan itu ke polisi. Kepolisian Jateng rupanya mencium keberadaan pelaku di Bengkulu. Polda Bengkulu yang mendapatkan koordinasi dari polisi Jateng, langsung begerak menghadang tersangka di pintu masuk ke Kota Bengkulu,  di Kelurahan Betungan. Alhasil tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan di Mapolda Bengkulu. \"Saya rental mobil ini seharga Rp 3 juta selama 3 minggu. Rencananya mobil ini saya jual di sini, namun keburu ditangkap  polisi\" aku tersangka, kemarin. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: