2012, DPRD Hasilkan 9 Perda

2012, DPRD Hasilkan 9 Perda

TALANG EMPAT, BE- Dalam kurun waktu setahun, tahun 2012 ini, DPRD Benteng telah menghasilkan 9 buah Peraturan Daerah (Perda). Dengan jumlah itu DPRD khususnya Badan Legisasi yang membidangi pembahasan peraturan seperti Perda, dinilai tidak efektif. Pasalnya Perda yang dihasilkan tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada tahun lalu DPRD berhasil membahas dan mengesahkan hingga 17 Perda sekaligus.

Hal itu diakui Kabag Risalah dan Persidangan, A Jawani, SH,\'\'Yang sudah dibukukan dan sudah kami terima ya ada 9 Perda itu. Sebagiannya sudah dibukukan dan sosialisasikan kepada warga masyarakat,\" kata Jawani.

Perda yang telah disahkan itu antara lain Perda APBD 2012, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2012, Perda RTRW, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Jasa Usaha, Perda Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu, Perda SDPD Kabupaten Benteng dan Perda RPJMD Kabupaten Benteng.

Sementara Kabag Hukum Setda Drs Hendri Donal Hamzah menyatakan sudah menyerahkan seluruh draft Raperda yang dibutuhkan Pemkab Benteng. \"Kami sudah mengajukan beberapa draft Raperda, terutama yang berkenaan dengan pendapatan daerah. Itu yang kami utamakan karena untuk pengambilan retribusi perlu Perda,\" ujar Hendri.

Sementara, Ir Sucipto, MM, Anggota DPRD berpendapat minimnya Perda yang dihasilkan dewan, dikarenakan situasi politik belum kondusif. Akibatnya dewan belum konsentrasi dengan tugas itu. \"Ya maklumlah suhu politiknya masih tinggi, jadi bikin Perda masih belum mantap,\" ujarnya. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: