Bando Ancam PTUN-kan Pemprov
BENGKULU, BE - Bupati Kepahiang, Drs Bando Amin C Kader MM terus berupaya berupaya untuk menjerat Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait belum dihibahkannya lahan SPPN Kelobak Kepahiang untuk dijadikan lokasi pembangunan Masjid Agung Al-Amin. Setelah sebelumnya Bando bersama Ormas Islam menggugat Pemprov Bengkulu ke Pengadilan Negeri Kepahiang, namun dalam waktu dekat ini Bando pun akan mengugat Pemprov ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Langkah ini disampaikan Kuasa Hukum Bando, Abdul Karim Batubara dalam keterangan persnya, siang kemarin. Sebelumnya, Bando juga mengancam akan melakukan upaya non legitasi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan. Namun hingga saat ini upaya non legitasi itu belum dilaksanakan karena masih mempersiapkan dokumen untuk menggugat ke PTUN Bengkulu. \"Kita terus mempelajari kasus ini satu persatu. Terbaru kita menemukan celah bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini Gebernur Junaidi Hamsyah bisa kami PTUN-kan,\" kata Karim. Menurutnya, celah untuk mem-PTUN-kan Pemprov tersebut berdasarkan berbagai dasar yang telah ditemukan pihaknya, seperti Pemprov telah membuat surat yang ditandantangani oleh Asisten I Drs H Sumardi MM prihal persetujuan hibah tanah seluas 2 hektar itu ke Pemkab Kepahiang. Dalam surat lain juga disebutkan bahwa Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui tukar guling dengan tanah seluas 50 hektar yang terdapat di Desa Air Sempiyang, Kepahiang. \"Setelah kami kaji, ini bisa digugat ke PTUN, karena ada permintaan dari Pemkab Kepahiang dan sudah disetujui oleh Pemprov. Namun dibelakangan, persetujuan itu diingkari. Ironisnya mereka malah mempidanakan klien saya dengan tuduhan telah merusak bangunan SPP Kelobak tersebut. Kalau dilihat dari dokumen, tidak ada alasan Pemprov mengadukan persoalan itu karena semua persyaratan sudah dipenuhi oleh Pemkab Kepahiang,\" terangnya. Diungkapkannya, gugatan ke PTUN tersebut bertujuan agar majelis hakim PTUN memutuskan Pemprov untuk segera merealisasikan surat permintaan dari Pemkab Kepahiang itu dan menghibahkan tanah tersebut ke Pemkab Kepahiang. Disinggung mengenai status tersangka yang disandang Bando Amin saat ini, Karim mengaku status tersangka tersebut bisa dihapus bila Pemprov bersedia menyelesaikan masalah itu dengan baik-baik dan mencabut laporannya. Selain itu, status tersangka Bando juga bisa dihapus bila ada keputusan hukum lain terhadap perkara tersebut, misalnya keputusan dari PTUN Bengkulu atau Pengadilan Negeri Kepahiang. \"Langkah-langkah yang kami lakukan ini bukan sebagai bentuk kepanikan klien saya yang sudah P19, tapi kami ingin mencari keadilan. Karena selama klien saya diperiksa oleh penyidik Polda, tidak ditanya mengenai kronologis asal mula perusakan gedung SPPN Kelobak itu. Penyidik hanya melihat adanya perusakan, padahal itu bermula dari adanya persetujuan Pemprov, bahkan batu pertama pembangunan masjid itu diletakkan oleh Gubernur Agusrin M Najamudin pada tahun 2010,\" terangnya. Dikonfirmasi, Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu Drs Misran Musa mengaku mempersilakan pihak Bando melakukan upaya apapun terkait sengketa tersebut dan Pemprov sendiri siap memenuhi panggilan majelis hakim PTUN bila ada panggilan untuk memberikan keterangan. \"Silakan saja, yang jelas Pak Gubernur memiliki prinsip tidak akan menghibahkan atau menyetujui tukar guling atas tanah itu bila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena Pak Gubernur tidak mau melanggar peraturan perundangan-undangan,\" katanya. Misran pun menyatakan, juga memiliki itikad baik untuk mengakhiri polemik itu sepanjang Pemkab Kepahiang menyediakan tanah pengganti di tempat lain. Sedangkan tanah seluas 50 hektar di Air Sempiyang tidak bisa diterima, karena tanah tersebut berada dalam HGU PT SMM dan saat ini ditempati oleh warga desa setempat. \"Silakan Pemkab Kepahiang mencari tanah baru sebagai penggantinya. Kalau minta dihibahkan secara aturan memang tidak bisa hanya disetujui oleh Pak Gubernur, karena harus melalui persetujuan anggota DPRD Provinsi Bengkulu,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: