Pimpinan Dewan Harus Tempati Rumdin

Pimpinan Dewan Harus Tempati Rumdin

TUBEI,BE - Sekertaris DPRD Lebong Drs H Redo Azhari mnegatakan, 3 unsur pimpinan dewan periode 2014-2019 diwajibkan menempati rumah dinas (Rumdin) yang sudah disediakan. Masing-masing satu unit Rumdin untuk Ketua DPRD yang terletak disebelah Rumdin Wakil bupati dan 2 unit rumah untuk wakil ketua I dan wakil ketua II yang terletak di desa gunung alam Kecamatan Pelabai. Dijelaskan Redo, khusus untuk 2 rumah dinas wakil ketua selama ini memang belum pernah ditempati. Karena memang belum dialiri listrik. \"Nah sekarang sudah kita pasang istrik jadi Rumdin wakil pimpinan wajib untuk ditempati. Selain itu sekarang rumah tersebut setiap harinya juga sudah dibersihkan oleh cleaning service dan penjaga sementara juga sudah ditugaskan untuk menjaga rumah tersebut,\" jelas Redo. Apalagi, lanjutnya, memang anggaran untuk sewa rumah dinas untuk wakil ketua memang tidak ada, jadi rumah tersebut harus ditempati oleh wakil Ketua DPRD nantinya. \"Tinggal lagi tahun depan kita usulkan untuk anggaran pemeliharan, karena memang terdapat beberapa beberapa bagian rumah dalam kondisi rusak dan harus diperbaiki,\" demikian Redo.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: