Tipu Konsumen, 8 Orang Sales Ditangkap
KOTA MANNA, BE – Delapan orang sales dari perusahaan Chelcius Group harus menginap di balik jeruji sel Mapolsek Kota Manna, Selasa (2/9) malam. Mereka ditangkap anggota Polsek Kota Manna sekira pukul 20.00 WIB karena diduga menipu 27 orang konsumen yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan. “Dari daftar nama-nama korban para sales itu, ada 27 warga,” ungkap Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda R Ginting, kemarin. Menurut R Ginting, terungkapnya penipuan penjualan barang elektronik yang korbannya diimingi hadiah, setelah Minsan (52), warga Dusun Tanjung Mulia, Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas melapor ke Mapolsek Kota Manna, Selasa pagi. Korban mengaku telah ditipu para pelaku yang mengaku menjual peralatan elekronik dengan uang muka Rp 100 ribu. Namun barang yang dijanjikan ternyata tidak kunjung diterima yang bersangkutan. Lalu dari laporan itu, siangnya Polsek Manna langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk Dt (22), warga Kelurahan Belakang Gedung, Kota Manna yang merupakan ibu rumah tangga. Dari Dt inilah diketahui dia tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, tetapi dibantu oleh 7 orang lainnya. “Dari keterangan Dt, dirinya hanya karyawan, sehingga indentitas pelaku lainnya terungkap,” jelas Ginting. Dari keterangan Dt itu, polisi kemudian memburu ke-7 pelaku lainnya hingga ke Kabupaten kaur. Akhirnya setelah bekerja sama dengan Pihak Polres Kaur, ke-7 pelaku lainnya berhasil dibekuk di salah satu penginapan atau losmen di Kaur Selatan. Ke-7 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut yakni Sl (23), seorang perempuan, warga Talo, Seluma, Fb (21), Al (19) dan Dn (18), ketiganya warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Lalu Ed (24) dan Rk (22), keduanya warga Provinsi Lampung serta Ro (26), warga Provinsi Jambi. Saat ditangkap mereka sedang istirahat di losmen dan bersiap-siap untuk membuka usaha baru dengan nama CV Sentral Asia. Pergantian nama perusahaan itu bertujuan untuk mengelabui konsumen dengan mengubah nama usaha saja, akan tetapi barang yang dijual tetap sama serta dengan cara yang sama. Diduga Pemakai Sabu Selain terlibat penipuan, ke-8 sales ini diduga terlibat pemakaian narkoba jenis sabu-sabu. Sebab dari tempat kos mereka sebelumnya yang tidak jauh dari Mapolsek Kota Manna, ditemukan satu set bong atau alat penghisap sabu-sabu. “Untuk siapa pelaku sabu-sabu masih kami dalami, sebab dari ke-8 sales itu tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya, jadi dalam waktu dekat ini akan kami tes urinenya untuk mengetahui siapa pemakainya,” terang Ginting. Korban Melapor Bertambah Selain Minsan, siang kemarin satu lagi korban yang melapor ke Mapolsek Kota Manna, yakni Aprialin (32), warga Desa Nanjungan, Pino Raya. Dua hari lalu, kata Aprialin, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta kepada para pelaku karena dijanjikan akan diberikan barang eletronik berupa Ipad dan Blackberry. Namun janji itu tidak dipenuhi. “Saya minta uang saya kembali, kalau barang yang saya beli tidak sampai,” kata saat melapor kemarin. Sementara itu, menurut Rm, dari 8 orang yang ditangkap itu, dirinya dan Ed yang bertindak sebagai pemimpin karena mereka berdua menanam modal uang masing-masing Rp 6 juta. Uang itu diserahkan kepada Pp. Lalu Pp yang menyerahkan barang yang dibutuhkan calon mangsa. Diakui Rm, sebelumnya dalam usaha jual beli barang elektronik itu, dia dan Ed berjualan secara jujur. Hanya saja mulai awal Agustus lalu usahanya mulai bangkrut. Sebab salah satu temannya Rh warga Lubuk Linggau, kabur dan membawa uangnya. “Usaha mulai tidak normal lagi setelah saya ditipu teman,” ucapnya. Menurutnya, dalam usaha itu, mereka berbagi tugas. Ada sebagian yang bertindak sebagai sales, lalu ada yang bertindak surveyor dan ada juga yang bertindak sebagai kolektor. Sales ini kemudian keliling mencari konsumen. Setiap calon konsumen yang ditemui, dibujuk supaya membeli barang elektronik yang mereka tawarkan melalui brosur dengan harga miring alias di bawah harga pasaran. Bagi yang berminat langsung diminta uang muka sebesar Rp 100 ribu, dengan janji boleh dilunasi setelah barang diterima konsumen. Padahal setelah menerima uang muka itu, mereka tidak pernah mendatangi konsumen tersebut. Dari hasil usahanya itu, Rm mengaku setiap bulannya mendapat untung Rp 1,4 juta sama besarnya dengan Ed. Sedangkan 6 karyawannya ada yang digaji Rp 700 ribu dan Rp 500 ribu perbulan sesuai dengan omset. Karena merasa berhasil mengecoh warga BS, rencananya Selasa mereka akan membuka usaha baru di Kabupaten kaur. “Kami ingin mencoba usaha di Kaur, namun belum sempat berkeliling sudah ditangkap,” terang Rm.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: