Kejari Temukan Dugaan Pungli di Pelindo II
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada proses pengerukan alur kapal di Pelabuhan Pulau Baai. Pungli tersebut dilakukan oleh oknum di tubuh Pelindo terhadap perusahaan batu bara sejak tahun 2011 lalu, dengan alasan sebagai biaya operasi untuk menjamin pemeliharaan kedalaman alur di Pulai Baai. Padahal, sesuai dengan aturannya, dalam melakukan pengerukan, setiap kapal yang melintas tidak dikenakan biaya apapun, sebab dalam melakukan pemeliharaan pemerintah sudah menyiapkan anggaran yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Sementara itu, Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, membenarkan pihaknya sedang mengusut adanya dugaan pungli tersebut. \"Saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mencari peristiwa, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,\" jelas Ujang, ditemui BE, Rabu (3/9) kemarin. Dia menambahkan, untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan orang, baik dari PT Pelindo maupun dari instansi yang terkait untuk dimintai keterangan. \"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait, mudah-mudahan segara kita simpulkan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan,\" tutupnya. Sementara itu, hingga kemarin malam, saat dikonfirmasi via telepon, Nurhikmat (GM Pelindo), Sabar Haryono (Advisor PT Pelindo) dan Mattasar SR SE (Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO sekaligus Humas PT Pelindo II), belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan pungli itu.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: