Kapolda Minta Dit Reskrimsus Invetarisir Kasus Mandeg

Kapolda Minta Dit Reskrimsus Invetarisir Kasus Mandeg

BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri mengatakan telah memerintahkan jajaran Dir Reskrimsus untuk melakukan invetarisasi perkara-perkara korupsi yang mandeg selama ini. Kemudian dilaksanakan gelar perkara kembali untuk menindaklanjuti temuan-temuan potensi kerugian negara serat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. “Buat skala prioritas, kasus-kasus yang lama madeg itu digelar kembali. Inveterisasi, kasus mendeg diangkat kembali lakukan gelar perkara,\" tegas Kapolda. Kapolda memastikan tidak akan menutup-nutupi proses pengusutan perkara korupsi yang ditangani anggotanya, sebab seluruh rakyat Provinsi Bengkulu berhak tahu perkembangan proses penyidikan suatu kasus di jajaran Polda Bengkulu. \"Yang harus diangkat ke permukaan, mulai dari melakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga proses kegiatan mekanisme pelaksanaan sampai didapat letak kesalahannya,\" terang Kapolda. Selain itu jendral bintang satu ini juga meminta Dit Reskrimsus Polda Bengkulu untuk tetap mendalami dugaan-dugaan kasus korupsi baru diantaranya proyek jalan Pondok Pusaka Kaur. \"Kasus lama diinventarisasi, kasus-kasus baru didalami terus,\" jelasnya. Beberapa kasus duagaan korupsi yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat, honor siluman Pembina RSUD M Yunus, Alat Peraga Diknas Rejang Lebong, Alkes Bengkulu Selatan, Alkes RSUD M Yunus sejauh ini masih mandeg pengusutannya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: