Anak Pelaku Kriminalitas Wajib Diversi
KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK mengungkapkan, setiap perkara kriminalitas yang melibatkan anak-anak di bawah umur wajib dilakukan diversi atau upaya damai. Jika hal itu tidak dilakukan maka penyidik Polres ataupun jaksa penuntut umum serta hakim Pengadilan Negeri terancam disanksi. “Dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, wajib diupayakan diselesaikan di luar pengadilan,” katanya saat acara sosialisasi UU nomor 11 tahun 2012 di aula Mapolres BS, kemarin. Dalam UU tersebut yang disebut anak-anak yakni setiap warga negara yang umurnya di bawah 18 tahun. Sedangkan untuk yang umurnya dibawa 12 tahun tidak boleh di tahan. Oleh karena itu sebagaimana pada pasal 96 UU tersebut, disampaikan jika penyidik , jaksa penuntut umum dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan diversi, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 200 juta. Dijelaskan Kapolres, dalam perkara anak itu, ketika akan dilakukan penyidikan, polisi harus mengupayakan diversi atau damai. Namun jika tidak berhasil, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk proses penuntutan, maka jaksa penuntut umum juga wajib menguyakan diversi. Jika tidak berhasil baru dilimpahkan ke pngadilan negeri, begitu juga hakim PN pun wajib pengupayakan diversi sebelum sidang diputus. “Kunci penyelesaian perkara tergantung pada korban, jika korban sudah mau menerima perdamaian dengan pelaku, maka proses hukum dihentikan,” terangnya. Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) BS, Ny Derta Rohidin mengungkapkan, saat ini pihaknya telah aktif memberikan pendampingan terhadap korban kriminalitas baik itu anak-anak maupun perempuan. Bahkan pihaknya, kata Derta, selalu aktif memberikan pendampingan hingga ke Pengadilan Negeri Manna. Mereka sudah bekerja sama dengan Polres BS untuk mengantisipasi kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak atau korbannya anak-anak dan perempuan. “P2TP2A saat ini siap memberikan pendampingan atau siap menerima keluhan dan siap memberikan saran dan masukan bagi korban kriminal yang melibatkan anak-anak dan perempuan, setiap pendampingan yang kami berikan gratis tanpa dipungut biaya, untuk itu silahkan hubungi kami jika ada masalah yang melibatkan anak-anak dan perempuan,” terang Derta. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: