Berkas Pelaku Hipnotis Dilimpahkan

Berkas Pelaku Hipnotis Dilimpahkan

CURUP, BE- Setelaha menjalani pemeriksaan secara intensif dalam satu bulan terakhir oleh petugas sat reskrim Polres Rejang Lebong. Berkas He (42) dan YU (30), warga Kota Bengkulu yang diamankan petugas lantaran melakukan pencurian dengan modus Hipnotis selasa (01/07) lalu akhirnya secara resmi di limpahkan ke Kejaksaan negeri curup. Dengan dilimpahkannya berkas kedua tersangka Hipnotis tersebut, maka dalam waktu dekat ini edua tersangka akan menduduki kursi persakitan di Pengadilan Negeri Curup. Pelimpahan sendiri dilakukan kemarin (28/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pelimpahan tersangka kasus Hipnotis tersebut juga dilimpahkan barang bukti uang hasil curian dan 1 unit mobil jenis Xenia nopol BG 1459 AH yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. \"Setelah berkas dan alat buktinya kita nyatakan lengkap hari ini (kemarin, red) kedua tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Curup untuk proses hukum selanjutnya,\" ungkap Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwa. Lebih lanjut Rudi menejalaskan kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Seperti yang kita ketahui sebelumnya pada bulan puasa beberapa waktu lalu jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua pelaku penipuan modus Hipnotis yang yang setiap tahunnya beraksi di saat bulan suci Ramadhan. Kedua tersangka tersebut merupakan warga kota Bengkulu yang sudah menjadi target operasi beberapa Polres yang ada di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kedua tersangka yang berinisial He (42) dan YU (30) ini diamankan polisi bersama warga saat sedang beraksi melakukan penipuan di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Talang Benih Kecamtan Curup, Selasa (01/07), sekitar pukul 12.00 WIB. Untuk menjalankan aksinya, kedua pelaku sengaja merental mobil jenis Xenia nopol BG 1459 AH. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit Mobil dan uang senilai Rp. 1 juta yang diduga kuat merupakan hasil penipuan modus hipnotis di sejumlah lokasi. Sebelum berhasil ditangkap kedua tersangka telah menjalankan aksinya dengan korbannya adalah Abdulah (28), seorang pensiunan PNS warga Talang benih dan Kartoid (71), warga Kesambe Lama Kecamatan Curup. Pelaku dikeatahui secara sengaja mengincar para pensiunan yang baru pulang mengambil gaji di kantor pos. pelaku disinyalir merupakan pelaku kambuhan yang hanya beraksi saat bulan puasa hingga setelah hari raya Idul Fitri.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: