Pentolan Warga Jalan Letnan Jahidin Dipanggil Polres

Pentolan Warga Jalan Letnan Jahidin Dipanggil Polres

KOTA MANNA, BE -  Para pentolan  atau perwakilan warga Jalan Letnan Jahidin, Pasar Manna, BS, kemarin sekitar pukul 14.40 WIB di panggil ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pemanggilan ini guna mengantisipasi supaya warga tidak menggelar aksi demo pada saat pelantikan anggota DPRD BS. Waka Polres, Kompol Burhanuddin didampingi Kabag Ops, Kompol Sugeng Priyanto; Kasat Lantas, Iptu Andi Ali Surya; Kasat Sabhara, AKP Munawan; KBO Reskrim, Ipda Sarmadi; serta Kasat Intel, AKP Wiwid Hartono SE langsung menemui warga di ruang kerja Kapolres. “Pertemuan dengan warga ini kami harapkan agar warga tidak demo saat pelantikan dewan, dan juga bisa membuka portal jalan pada hari ini (besok red),’ ujar Waka Polres, Kompol Burhanuddin. Menurut Burhanuddin, jika warga Jalan Letnan Jahidin tetap mau demo pada hari ini pihaknya tidak akan segan-segan menangkap mendemo, sebab demo yang akan digelar itu ilegal. :Jika warga mau demo harus ada permohonan izin yang disampaikan ke Polres tiga hari sebelum pelaksanaan. Selain itu harus ada surat izin yang ditandatangani oleh Kapolres BS. Kalau tetap demo tanpa ada surat izin, jangan salahkan kami jika kami tangkap,” ancamnya. Hal ini disampaikan kepada perwakilan warga Letnan Jahidin ke DPRD BS yakni Herman Lufti, Beva, Jon Hendrik, Mesi dan Mawan. Mereka juga diingatkan agar mulai hari ini segera membongkar portal jalan di sepanjang Letnan Jahidin. Pasalnya pemortalan jalan itu bertentangan dengan KUHP pada pasal 192 dan pasal 494 ayat 6 dengan ancaman penjara 9 tahun hingga 15 tahun. “Pemortalan jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum dan bisa menyebabkan laka lantas apa lagi korbannya tewas, ancamanya penjaranya 15 tahun,” ujar Wakapolres. Sementara itu perwakilan warga Herman Lufti kemarin mengungkapkan apa yang dilakukan warga wujud kekesalan atas sikap Bupati dan DPRD BS yang tidak peduli akan nasib warga Letnan Jahidin. “Kami sadar apa yang kami lakukan itu salah, namun  DPRD BS juga melanggar hukum. Pasalnya tugas yang wewenang DPRD BS itu untuk mensejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan program yang  pro rakyat yang berazaskan  prioritas kelayakan dan manfaat. Namun  jalan kami selalu dibiarkan rusak, kami minta juga polisi dapat mengusut DPRD BS yang tidak peduli pada warga kami,” kata Herman yang merupakan mantan anggota DPRD BS periode 2004-2009 ini. Hanya saja terkait himbauan Waka POlres agar warga dapat membuka portal, Herman mengaku akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan warga. Sebab apa yang dilakukan itu keputusan bersama. “Untuk membuka portal itu akan kami musyawarahkan dengan warga yang lain,  sebab kami memasang dulu melalui musyawarah dan membukanya juga harus melalui musyawarah,” terang Lufti. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: