Kejati Periksa 3 pegawai PDAM

Kejati Periksa 3 pegawai PDAM

BENGKULU, BE - Setelah melakukan pemerikasaan kepada 3 orang tersangka PDAM, Jumat (15/8), Kejati Bengkulu kembali menemukan fakta baru terkait penyelahgunaan uang kas PDAM tahun 2009-2013 sebesar Rp 5,8 miliar tersebut. Oleh sebab itu, tim penyidik Kejati kembali melakukabn pemeriksaan kepada3 orang pegawai PDAM untuk dimintrai keterangan lanjutan. Mereka diantaranya, Cik Khairi (Pengawas Bidang Bidang Umum), Fadeli Irsan ( Kabag Distribusi PDAM) dan Hamidi Syarif (kabag umum PDAM). \"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan pegawai PDAM yang melakukan opname kas. Yang mana dari hasil audit interen yang mereka lakukan ditemukan adanya uang kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,\" Jelas Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penyidikan Kasi Penyidikan, Zulkifli SH MH, saat ditemui BE, kemarin. Lebih lanjut dijelaskannya, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan, sebab mereka sudah penah diperiksa Kejati untuk dimintai keterangan. Dijelaskannya, sejauh ini Kejati telah menetapkan 4 orang tersangka. Selama proses penyidikan tak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan tersangka. \"Tak menutup kemungkunan ada tersangka lain sambil kita menunggu audit BPKP,\" ujar pria berdarah Jambi tersebut. Untuk diketahui, dalam penyalahgunaan dana tersebut, sudah 60an orang yang meminjam. Padahal, sesuai dengan aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. \"Kita sudah memerintahkan PDAM untuk tidak meminjamkan lagi uang tersebut. Itu tidak boleh, itu uang negara, bukan untuk dipinjamkan kepada pegawai ataupun orang lain,\" jelasnya. Selain itu, ia juga menjelaskan kepada BE, kesalahan dari semua pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Diantaranya, Ichsan Ramli (mantan Direktur), bisa mengambil uang kas tersebut sebanya, Rp 400an juta lebih.  Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), disinyalir telah mengambil sebanyak Rp 4,6  miliar. Sedangka Okta Nursiyanti (mantan Kasir), ditetapkan sebagai tersngka karena telah mengeluarkan uang tersbut, seharusnya ia tidak melakukan hal itu. Selain itu, diektur CV Raja Persada (kontrkator) yang meminjam uang perusahaan PDAM sebesar Rp 500 juta dan disetujui oleh direktur. Ditaksir kerugian negara akibat kasus dugaan penyelewenga kas PDAM tersebut hingga Rp 5,7 miliar. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: