Guru Madrsah Kurang Jam Mengajar
KEPAHIANG, BE - Sejumlah guru madrasah bersertifikasi dan guru belum bersertifikasi di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kepahiang disinyalir kekurangan jam mengajar. Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Terkait hal tersebut. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs Paimat MHI melalui Kasi Pinmad Zulfakar Alamsyah SAg dikonfirmasi tidak menampikkan hal itu. Menurutnya, memang ada sejumlah guru yang terindikasi kurang jam mengajar sesuai ketetapan. \"Bukan hanya guru yang menyandang predikat sertifikasi, tetapi guru biasa pun masih ada waktu ngajarnya kurang dari 24 jam per minggu,\" ungkap Zulfakar Selasa (26/8). Dikatakannya, kondisi ini secara langsung bukan hanya bertentangan dengan UU No 14 tahun 2005, tetapi juga Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. \"Berdasarkan kedua aturan itu, guru sertifikasi minimal dalam perminggunya selama 24 jam, kalaupun kurang guru bersangkutan bisa mencari di sekolah lain dalam artin di luar sekola Ia mengajar secara tetap,\" jelasnya. Menurutnya, aturan itu juga berlaku bagi guru yang belum sertifikasi ataupun yang sedang dalam pengurusan sertifikasi. Kalau jam ngajar kurang, bagaimana guru-guru yang dimaksud bisa berpredikat sertifikasi nantinya. \"Yang jelas kita menghimbau agar guru dapat mencukupi jam mengajar. Catatan bagi guru sertifikasi yang kurang jam mengajar, tidak menutup kemungkinan nantinya tunjangan sertifikasi tidak dicairkan,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, bukan hanya jam mengajar yang penting diperhatikan para guru, tetapi perangkat pengajar juga. Karena berdasarkan pantauan pihaknya masih banyak guru yang belum memiliki perangkat mengajar. \"Kekurangan jam dan perangkat jam mengajar ini kita ketahui pasca menggelar sidak di sejumlah madrasah beberapa waktu lalu. Kita sangat menyayangkan kondisi ini,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: