Sabtu, Pendaftaran IPDN Dibuka
BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi putra-putri Bengkulu yang baru lulus SMA dan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pasalnya, tahun ini Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan tes IPDN dengan kuota yang tersedia mencapai 25 orang. Untuk pendaftaran sendiri akan dimulai Sabtu (23/8) besok di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. \"Berdasarkan rapat koordinasi di Kemenpan pagi tadi kita kembali mendapatkan kuota IPDN tahun ini, pendaftaran sendiri akan dimulai Sabtu besok,\" kata Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM saat dihubungi, kemarin. Hanya saja tes IPDN tahun ini sama seperti tes masuk CPNS, yakni menggunakan sisten Computer Assisted Test (CAT). Sehingga hanya yang memenuhi passing grade atau ambang kelulusan saja yang lulus. Sebelumnya tes IPDN ini dilakukan secara manual, sehingga yang lulus pun dicurigai hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki koneksi dengan penyelenggara pemerintahan. \"Untuk pelaksanaan tesnya akan digelar sekitar awal September 2014. Jumat (22/8) besok, kita akan menggelar rapat koordinasi dulu dengan BKD kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Ditanya mengenai persyaratannya, Sumardi mengaku persyaratannya tidak jauh berbeda dengan penerimaan IPDN tahun lalu, meliputi; Warga Negara Indonesia, usia pelamar/peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal berusia 21 tahun, Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2012, 2013,dan 2014 bagi pelamar umum, nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00, tinggi badan pelamar pria minimal 160 CM dan tinggi badan pelamar wanita minimal 155 cm. Selain itu juga terdapat sejumlah persyaratan lainnya, seperti tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat, tmenggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota, Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit POLRI/Puskesmas Pemerintah setempat, Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp 6.000, surat pernyataan untuk bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp 6.000, surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual-belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Tidak hanya itu, syarat lainnya yang juga harus dilengkapi adalah fotocopy ijazah/ STTB SMA/MA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, pasfoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar, berlatar belakang merah. \"Untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan oleh kepala BKD setelah kembali ke Bengkulu,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: