PT. BM Diminta Tanggung Jawab

PT. BM Diminta Tanggung Jawab

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu berang setelah membaca pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Bengkulu Mandiri (PT BM), yang tidak mau menangani masalah penyerobotan lahan lapangan golf yang dilakukan oleh puluhan warga.  Menurut Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu, Drs Darpinuddin, bila benar PT BM menolak menangani masalah tersebut, tentunya harus secara tertulis dengan  menjawab surat Plt Sekda tertanggal 23 Juli lalu yang berisi agar PT BM segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan penyerobotan tanah kosong terdapat di kawasan lapangan golf tersebut. \"Kalau memang menolak, jangan secara lisan. Karena pengelolaan dan menjaga keamanan lapangan golf dan kawasannya itu merupakan  tugas PT BM selaku pengelola aset tersebut.  Mereka yang mengelola dan yang memakai lahan itu, kok tidak mau bertanggung jawab,\" ungkapnya. Menurutnya, penegasan agar masalah tersebut diselesaikan oleh PT BM merupakan perintah Plt Sekda Provinsi Bengkulu melalui suratnya dengan nomor 011/3897/B.9 tertanggal 23 Juli 2014 yang ditujukan kepada PT. Bengkulu Mandiri agar PT Bengkulu Mandiri  segera menindaklanjuti penyelesaian hukum terkait dengan penyerobotan tanah tersebut. Penyerahan kepada PT BM dikarenakan sejak 2 Januari 2007 Pemprov menyerahkan pengelolaan lapangan golf itu kepada PT Bengkulu Mandiri berdasarkan keputusan gubernur Bengkulu nomor 459 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang penunjukan pengelolaan dan pengembangan lapangan golf kepada PT. Bengkulu Mandiri selama 10 tahun, yakni terhitung sejak 2 Januari 2007 hingga 2 Januari 2017. Kepada PT Bengkulu Mandiri diberikan hak untuk mengelola, mengembangkan dan berkewajiban menjaga keamanan atas aset yang dikelolanya itu. Di bagian lain, Kepala Biro Setdaprov, M Ikhwan SH MH mengungkapkan, PT BM harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena aset itu dalam pengelolaan dan pengawasan PT BM. \"Seharusnya sebagai pengguna aset, PT BM bertanggung jawab dalam mengelola, mengawasi dan menjaga aset Pemprov, bila tidak mau bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengamanannya, ya kembalikan saja penguasaan aset tersebut ke Pemprov, dan secara hukum SK gubernur ke PT BM dapat dibatalkan karna PT BM tidak mampu mengamankan aset tersebut,\" ungkapnya. Ia juga mengaku, seharusnya PT BM memiliki inisiatif soal penanganan kasus tersebut karena itulah tugasnya sebagai pengelola.   \"Masa sih kita yang punya rumah dan halaman, tapi orang lain membersihkannya,\" tukasnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, Plt Direktur Utara PT BM, Dr Effed Darta menolak menyelesaikan sengketa itu dengan dalih PT BM bukan pemilik aset, sehingga tidak ada dasar hukumnya untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa. \"Masalah itu selayaknya diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pemilik aset. Sedangkan PT BM sendiri bukan pemilik aset, melainkan hanya sebagai pengelolanya saja. Selain itu, Effed juga beralasan, lahan yang diserobot warga tersebut bukan lapangan golf, melainkan tanah kosong yang terdapat di bagian paling ujung lapangan golf. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: