Kasi Puskesmas Jambu Ditahan

Kasi Puskesmas Jambu Ditahan

\"Tersangka TABA PENANJUNG, BE - Kemarin, salah -seorang oknum pejabat atau selevel kasi (kepala seksi) di Puskesmas Jambu, Taba Penanjung, berinsial Us (36), warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung dan rekannya, Mr (35) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh jajaran Satreskrim Polsek Taba Penanjung. Pasalnya pejabat puskesmas bersama rekannya itu, terlibat kasus pengeroyokan terhadap Ca (35), warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB (15/8) di pondok kebun yang terletak di kawasan liku sembilan gunung. Dikonfirmasikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Risdianta, SH membenarkan terkait penahanan oknum kasi puskesmas jambu bersama rekannya tersebut. \" Hasil dari pemeriksaan, kedua tersangka terlibat dalam kasus pengeroyokan, sehingga kita tahan,\" ungkap Kapolsek. Menurut kapolsek, selan itu korban dari kedua tersangka, yaitu Candra (35) juga dilakukan penahanan dalam kasus pengancaman terhadap kedua tersangka. Sebab, sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, Candra terlebih dahulu mengancam kedua tersangka ini. Hanya saja, kasusnya saja yang berbeda. Jika tersangka  Us dan Mr ditetapkan dalam tersangka pengeroyokan. Sedangkan, Candara ditahan lantaran kasus pengancaman dengan senjata tajam (sajam). \"Mereka baik pelaku maupun korban sama - sama kita tahan,\" ujarnya. Kronologis kejadian, sambung Kapolsek, berawal dari ketika tersangka ini sama - sama saja tengah menunggu buah durian dikebun milik salah-satu tersangka. Hanya saja, ketika buah durian ada yang jatuh, mereka saling berebutan untuk mengambilnya. Sepontan membuat Candra mengeluarkan sebilah parang lalu mengancam Us  dan Mr. Akan tetapi, kala itu US dan Mr memilih menghindar karena takut dibunuh. Buntut dari persoalan ini, membuat Us dan Mr sakit hati. Selanjutnya, keesokan harinya, mereka melakukan pengeroyokan terhadap Candra hingga menderita luka dibagian telinga dan kepalanya. Kemudian, mereka sama - sama melapor ke Polsek Taba Penanjung dengan kasus yang berbeda. Mendapatkan laporan ini, jajaran Satreskrim POlsek Taba Penanjung langsung terjun ke TKP dan mengamankan baik korban dan pelaku serta dilakukan pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. \"Mereka sama - sama melapor, sehingga semua laporan kita tindak lanjuti,\" paparnya. Kapolsek menambahkan, untuk tersangka Us dan Mr akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan, Candra dijerat dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang sajam. Sehingga, ketiga tersangka ini terancam hukuman diatas 3 tahun penjara. Sejauh ini, penyidik tengah melengkapi proses BAP. \"Jika proses penyidikannya, sudah rampung maka akan kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Bengkulu Utara,\" tukasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: